BOGOR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Yusuf Sulaeman (33), pegawai KPK gadungan, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (17/1/2025).
Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan pemerasan sebesar Rp 700 juta terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam putusannya, Yusuf dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan secara berlanjut.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Yusuf Sulaeman telah terbukti bersalah melakukan penipuan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Cibinong, Jumat (17/1/2024).
Baca juga: Staf Kadisdik Jadi Korban Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
Tindakan Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hakim juga telah memerintahkan agar Yusuf tetap dalam penahanan. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam putusannya.
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan bahwa Yusuf tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, pertimbangan yang meringankan mencakup koperatif serta sopan selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah diadili sebelumnya.
Kemudian, Yusuf juga telah memiliki keluarga dengan tiga orang anak. Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Yusuf untuk mengajukan banding selama 7 hari.
Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat Disdik Bogor Ternyata Kontraktor
Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya persidangan sebesar Rp 5.000.
Adapun putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
JPU juga meminta agar mobil Porsche disita untuk negara, iPhone Pro Max 15, dan tas disita untuk dimusnahkan. Kemudian, mobil Alphard dikembalikan ke terdakwa.
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan penyitaan iPhone Pro Max 15, sedangkan mobil Porsche dan Alphard dikembalikan kepada terdakwa.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa berada dalam tahanan dengan barang bukti satu unit kendaraan Porsche, satu unit Toyota Alphard, satu buah iPhone Pro Max," kata majelis hakim.
Baca juga: Kronologi Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor Rp 700 Juta
Sebelumnya, pegawai KPK gadungan ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena memeras pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Saat beraksi, pelaku bernama Yusuf Sulaeman (33) mengaku sebagai pegawai Bidang Informasi dan Data KPK.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku memeras korban sebesar Rp 700 juta.
Tersangka menggunakan surat panggilan untuk menakut-nakuti dan memeras korban berinisial YP.
"Hasil penyelidikan kami, kenapa YP sampai mau ngasih duit, ya karena ditakutin pada waktu ada surat pemanggilan," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Bogor, Jumat (26/7/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang