BOGOR, KOMPAS.com - Kasus penipuan dan pemerasan yang melibatkan Yusuf Sulaeman (33) dimulai pada 25 Juli 2024, ketika ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusuf mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan ini bermula setelah KPK menerima laporan dari salah satu pejabat yang mengungkapkan bahwa seseorang yang mengaku pegawai KPK meminta sejumlah uang kepada mereka.
Berdasarkan keterangan pelapor, Yusuf telah menerima uang secara bertahap.
Baca juga: Mobil Porsche yang Digunakan Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Bogor Dikembalikan
KPK kemudian menangkap Yusuf di sebuah rumah makan di Cibinong dengan barang bukti berupa uang Rp 300 juta hasil pemerasan, handphone merek iPhone, dan mobil Porsche.
Yusuf dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah ditangkap, Yusuf mengungkapkan bahwa banyak pejabat di Pemkab Bogor yang sering bermain-main dengan anggaran.
Ia menyebutkan bahwa ada banyak "akal-akalan" dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi belanja pemerintah secara elektronik, seperti e-katalog, yang melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan.
Yusuf mengeklaim bahwa nilai anggaran yang ia temui mencapai Rp 600 miliar.
Mengetahui adanya permainan anggaran tersebut, Yusuf memanfaatkan situasi dengan berpura-pura menjadi pegawai KPK yang sedang menyelidiki kasus di Disdik.
Ketakutan pejabat membuat mereka menyerahkan uang untuk "melindungi" diri mereka. "Ya bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat, (di) e-katalog itu," ungkap Yusuf saat digiring ke Polres Bogor.
Keesokan harinya, Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, dengan tuduhan pemerasan dan penipuan berdasarkan Pasal 368 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa Yusuf sebenarnya bukan pegawai KPK, melainkan seorang kontraktor yang menjalankan aksinya seorang diri.
Selama proses pemerasan, Yusuf telah mengumpulkan uang hingga Rp 700 juta dari pejabat di Disdik dalam rentang waktu 2023-2024.
Baca juga: Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pegawai KPK Gadungan Masih Pikir-pikir Banding
Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap, yang pertama sebesar Rp 350 juta, kemudian Rp 50 juta, dan terakhir Rp 300 juta.