Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara kepada Yusuf, yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 3 tahun.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa tindakan Yusuf merupakan penipuan secara berlanjut dengan total kerugian mencapai Rp 700 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Yusuf tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencoreng nama baik KPK.
Meskipun demikian, beberapa hal yang meringankan juga dipertimbangkan, seperti sikap koperatif selama persidangan dan status Yusuf yang belum pernah diadili sebelumnya.
Saat diwawancarai, Yusuf menyatakan bahwa ia masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. "Serahin saja semuanya ke hukum Indonesia," ujarnya dengan pasrah.
Kuasa hukum Yusuf, Berto Harianja, juga menyatakan bahwa mereka dan keluarga Yusuf masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Baca juga: Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat Disdik Kabupaten Bogor Rp 700 Juta Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mereka diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap.
Kasus Yusuf Sulaeman ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta perlunya langkah-langkah lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di dalam pemerintahan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang