BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan puluhan orang diduga menjadi korban arisan bodong ramai di media sosial Instagram.
Dalam video tersebut terlihat puluhan korban diduga arisan bodong berteriak kepada salah seorang perempuan yang diduga pelaku.
Dari narasi yang ditulis dalam video itu, puluhan orang tersebut berkumpul di salah satu lokasi di Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq, membenarkan video tersebut memang berada di wilayah hukumnya.
Baca juga: 82 Warga Gresik Tertipu Arisan Bodong Rp 1,7 Miliar, Korban Ada Kuli Panggung hingga Buruh Tani
Kendati ramai di media sosial Instagram, ratusan orang yang menjadi korban arisan bodong itu belum melapor secara resmi ke pihak kepolisian.
"Iya betul. Secara resmi, orang-orang yang mengaku menjadi korban belum membuat laporan kepada kami," katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (27/1/2025).
Meski belum melapor, pihaknya tengah mendalami masalah tersebut.
Ivan mengatakan, salah seorang berinisial N telah dimintai keterangan ihwal perkara tersebut.
Baca juga: Pelaku Arisan Bodong Asal Aceh Ditangkap dalam Pelariannya di Bali
Selain itu, pihak Polsek telah melakukan mediasi antara N dan orang-orang yang diduga menjadi korban.
Dia mengungkapkan, arisan tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun.
Dari pengakuan N, dia pernah mengikuti hal serupa di wilayah Kota Bandung.
Kemudian, kata Ivan, yang bersangkutan mengembangkan hal serupa di Desa Gajahmekar.
Sistem dari arisan tersebut mirip dengan MLM, yakni ada sistem bonus referral.
"Jadi, yang mengajak akan mendapat bonus referral sebesar Rp 100.000 untuk tiap satu orang yang diajak mau turut serta," katanya.
Ivan menambahkan, N memiliki sekitar 60 orang yang berada di bawah tingkatannya.
Dari 60 anggota N, setiap anggota mengajak orang lain untuk ikut serta, hingga jumlahnya mencapai ratusan orang.
Kepada anggotanya, N meminta uang sebesar Rp 10 juta, dan berjanji akan mengembalikan sebesar Rp 12 juta.
"Uang yang didapat dari anggota baru itu, digunakan untuk membayar anggota sebelumnya. Uangnya tidak diputar atau digunakan investasi. Makanya, ada tiga kriteria dalam kasus ini," katanya.
Baca juga: Buka Arisan Bodong, IRT di Lampung Raup Puluhan Juta Rupiah
Selain itu, berdasarkan keterangan N, kriteria pertama adalah orang-orang yang telah mendapat untung, kriteria kedua baru sebagian modal yang kembali, dan kriteria ketiga adalah sama sekali uangnya belum kembali.
Korban yang uangnya kembali sebagian besar berada di tingkatan paling bawah.
"Semuanya belum ada laporan resmi dan tidak semuanya dikelola oleh N. Ada juga yang dikelola oleh orang di bawah N," ucap dia.
Ivan melanjutkan, hasil mediasi antara para korban N telah sanggup untuk mengganti uang tersebut.
"Kalau dikatakan semua uang diambil oleh N tidak tepat juga. Di rekeningnya tidak ada uang sampai ratusan juta atau miliaran, hanya ada beberapa juta. Dia akan mengganti juga setelah rumahnya dijual. Jadi, akan menjual rumah," kata dia.
Menurut Ivan, karena tidak ada laporan resmi, pihaknya belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Di samping itu, perlu didalami unsur pidana dalam perkara ini, mengingat terdapat potensi perdata dalam pemberian uang untuk arisan atau investasi tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang