PANGANDARAN, KOMPAS.com - Ahli waris almarhum Ade Dahman Suparman, Darisman, disebut tak tahu menahu terkait status tanah di Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang saat ini berada dalam penguasaan Kementerian Keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman, dalam percakapan telepon pada Kamis (30/1/2025).
"Anak Pak Ade Dahman, Pak Darisman, tidak tahu secara detail (terkait sertifikat)," ujar Imang.
Ia menambahkan bahwa almarhum Ade Dahman tidak pernah memberitahu anaknya tentang penjaminkan sertifikat tanah seluas 1.400 meter persegi itu ke bank.
Bahkan, ahli waris juga tidak mengetahui tujuan penggunaan uang hasil pinjaman tersebut.
Baca juga: Soal Tanah di Pangandaran, Kemenkeu: Aset dari Barang Jaminan yang Diambil Alih
"Uangnya untuk apa, keluarga tidak tahu," kata Imang berdasarkan keterangan dari pihak ahli waris.
Imang menjelaskan bahwa surat-surat tanah yang kini dikuasai Kementerian Keuangan dulunya hanya merupakan Letter C.
Pada tahun 1982, tanah tersebut bersertifikat atas nama Ade Dahman Suparman.
"Letter C-nya atas nama Muski, yang masih saudara dengan Pak Ade Dahman," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Imang dari KPKNL Tasikmalaya, terjadi kredit macet di bank pada tahun 1993 dengan jaminan sertifikat tanah tersebut.
Diduga, setelah memiliki sertifikat, pemilik sebelumnya langsung meminjamkan sertifikat ke bank.
Pada tahun 1997, Imang menyebutkan ada transaksi penjualan tanah kepada warga, di antaranya atas nama Rasmo dan lainnya.
"Jadi sudah tahu macet tahun 1993, tahun 1997 dijual," kata Imang.
Lebih lanjut, pada tahun 1999, bank tempat Ade Dahman menjaminkan sertifikat tanahnya mengalami masalah dan dinyatakan kurang sehat.
Bank tersebut kemudian ditangani oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: Tanah di Pangandaran Dikuasai Kemenkeu, Warga Tak Tahu Sertifikat Dijaminkan ke Bank