"Hingga 2001 kalau tidak salah (bank ditangani BPPN). Kemudian aset-aset bank tersebut ditarik Kementerian Keuangan," jelas Imang.
Sebelumnya, tujuh warga di Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, mengungkapkan kekhawatiran mereka setelah tanah dan bangunan mereka dipasangi plang oleh Kementerian Keuangan.
Dalam plang tersebut tercantum bahwa tanah tersebut berada dalam penguasaan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait tanah warga Pangandaran, Jawa Barat, yang dipasangi plang dari Kemenkeu.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Adi Wibowo, mengatakan bahwa tanah dan bangunan yang dipasangi plang tersebut merupakan barang jaminan yang diambil alih.
Baca juga: Warga Pangandaran Cemas, Tanah Ditempati 28 Tahun Diklaim Kemenkeu
Hal itu artinya, tanah dan bangunan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjaman atau kredit dan pemiliknya gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
"Aset tersebut merupakan bagian dari barang jaminan yang diambil alih dan telah melalui berbagai tahapan hukum serta pengelolaan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Kemudian, setelah melewati masa krisis perbankan dan pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset ini ditetapkan sebagai kekayaan negara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang