BOGOR, KOMPAS.com - Wisata alam Bogor, Jawa Barat, yang dulu dikenal sebagai pilihan rekreasi murah kini semakin sulit dijangkau masyarakat atau wisatawan.
Mereka harus merogoh kocek lebih dalam lagi agar bisa menikmati keindahan alam Bogor.
Hal ini terjadi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN).
Dengan adanya aturan ini, setiap pengunjung dikenai tarif baru yang berlaku sejak 30 Oktober 2024.
Tarif wisata alam di Bogor pun ikut mengalami lonjakan signifikan atau naik 100 persen.
Baca juga: Mulai Besok, Tarif ke Taman Nasional Komodo Naik
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, menuturkan, tarif baru ini berlaku untuk wisata alam di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup, seperti Perhutani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dasar aturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, pemerintah daerah mengikuti kenaikan tarif baru tersebut untuk diterapkan di seluruh wisata alam di Kabupaten Bogor, selama masih di bawah naungan KLH.
"Dipastikan untuk wisata alam, baik itu curug-curug yang lokasinya di Perhutani, TNGHS, TNGGP, itu seluruhnya ada kenaikan PNBP (harga tiket). Pemberitahuannya disampaikan kepada kami," kata Yudi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Tiket Curug Nangka Rp 54.400, Disbudpar Kabupaten Bogor: Memang Harga Resmi
Namun, harga tiket masuk beserta komponen fasilitas lainnya tentu akan berbeda di masing-masing lokasi.
Dia mengatakan, tarif wisata alam di Bogor mengalami kenaikan serentak sejak setahun lalu.
Yudi meminta masyarakat yang ingin menikmati keindahan alam Bogor supaya memahami aturan tarif baru tersebut.
Hal ini penting supaya masyarakat yang ingin berwisata ke Bogor tidak terkejut dengan harga tiket baru.
"Kenaikan PNBP ini kebijakan kementerian dan ada daftar harga tiketnya yang resmi berlaku. Pemerintah punya perhitungan sendiri. Tanya ke kementerian. Kami Pemda berupaya memfasilitasi dan kami juga akan mengevaluasi," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang