CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi menangkap Muhsin alias MH (22), pelaku pembunuhan SW (28), seorang wanita asal Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Jasad korban ditemukan di kebun teh pada Minggu (26/1/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di mako Polres Cianjur pada Selasa (4/2/2025), Muhsin hanya dapat tertunduk sambil memejamkan mata.
Dengan tangan diborgol dan diapit empat personel polisi, mulut tersangka sesekali tampak berkomat-kamit.
Baca juga: Ada Jejak Sperma pada Mayat Perempuan di Kebun Teh Cianjur, Diduga Korban Pemerkosaan
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara memukul, membekap, dan kemudian mencekik.
“Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekurangan oksigen,” ungkap Yonky kepada wartawan.
Lebih lanjut, Yonky menambahkan bahwa terdapat sejumlah luka memar pada wajah, punggung, bokong, perut, dan lengan bawah korban, serta pendarahan di beberapa bagian tubuh lainnya.
“Setelah korban meninggal, tersangka menyeret tubuhnya sejauh lima meter ke dalam area kebun teh sebelum meninggalkannya. Tersangka juga membawa sejumlah barang berharga milik korban,” tambahnya.
Baca juga: Mayat Perempuan di Kebun Teh Cianjur Diduga Korban Pembunuhan, Nama dan Usia Terungkap
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Cianjur.
Dari tangan Muhsin, polisi menyita barang-barang milik korban, termasuk tas, ponsel, cincin, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
“Selama dalam pelariannya, tersangka berupaya menghapus jejak digital komunikasinya dengan korban di media sosial. Namun, berkat analisis puluhan CCTV yang kami dapatkan, sosok tersangka berhasil teridentifikasi,” ujar Yonky.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan di perusahaan katering.
“Korban, yang tergiur oleh janji tersangka, akhirnya bersedia bertemu. Tersangka kemudian menjemputnya menggunakan sepeda motor di daerah Joglo, Cianjur,” jelas Tono.
Tono juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Kebun Teh Cianjur
Penemuan mayat SW di kebun teh menggegerkan warga Kampung Barukaso, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaus bergaris dan celana jeans biru.
Setelah penemuan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai SW, warga Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang