Editor
KOMPAS.com – Kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa (4/2/2025), salah satunya disebabkan karena truk penyebab kecelakaan melebihi muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk pengangkut galon yang dikemudikan Bendi Wijaya terbukti membawa muatan berlebih hingga dua kali lipat dari kapasitas normal, yang berkontribusi terhadap insiden tragis ini.
Baca juga: 3 Pelanggaran Sopir Truk Galon dalam Kecelakaan Maut di Tol Ciawi
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Edwin Affandi, menjelaskan bahwa truk tersebut mengangkut 24 ton galon air, sementara kapasitas maksimalnya seharusnya hanya 12 ton.
Baca juga: Sopir Lompat Selamatkan Diri, Truknya Melaju Liar Tewaskan 8 Orang di Tol Ciawi
“Di mana ditemukan bahwa dalam pengangkutan kendaraan ternyata kendaraan tersebut over load sekitar 12 ton. Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton,” ujar Edwin di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).
Selain kelebihan muatan, truk tersebut juga melaju dengan kecepatan 100 km/jam, melebihi batas maksimal 80 km/jam di jalur Gerbang Tol Ciawi 2.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti CCTV serta pemeriksaan terhadap 13 saksi dan 2 saksi ahli, sopir Bendi Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka BW telah kami tahan di Polresta Bogor Kota mulai kemarin,” kata Eko.
Dalam konferensi pers, Bendi dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol.
Ia hanya bisa menunduk saat diperlihatkan kepada awak media.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 3 Pelanggaran Sopir Truk Aqua Tersangka Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi, Sengaja Zigzag di Jalur
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang