BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan pidana terkait pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon, yang mencapai Rp 200.000.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini.
Herman mengancam akan memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan dan tuntutan pidana, kepada ASN yang secara hukum terbukti bersalah.
Baca juga: KCD Jabar Bentuk Tim Tangani Dugaan Pemotongan PIP di SMAN 7 Cirebon
Namun, ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
"Kita lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana. Kalau disiplin itu kan masih domain Pemda, harus dalami secara obyektif," ujar Herman usai rapat di Kantor Bappeda Jabar, Kota Bandung, pada Senin (15/2/2025).
Baca juga: Humas SMAN 7 Cirebon Akui Ada Potongan PIP untuk Kas Partai, Kasus Sedang Didalami
Herman menekankan bahwa pemberian sanksi harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelanggaran ASN.
Untuk sanksi disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan menjatuhkannya, sedangkan untuk unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan APH.
"Ada aturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin ASN PNS, sanksi hukuman ringan, sedang, dan berat, sampai dengan pemberhentian apabila terbukti ada pelanggaran disiplin berat," jelasnya.
Herman memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara obyektif, meskipun sejumlah indikasi telah mengarah kepada pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Berani Bongkar Dugaan Korupsi PIP di SMA Cirebon, Hanifah Dilindungi Disdik
"Harus lihat (obyektif) jangan menjudge ya. Walaupun indikasi-indikasi itu ada. Itu sedang dalami lebih jauh," pungkasnya.
Sebelumnya, Hanifah, siswi kelas XII IPS 1 SMAN 7 Kota Cirebon, mengungkapkan dugaan pemotongan dana PIP oleh oknum yang diduga memiliki keterkaitan dengan partai politik.
Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk korupsi di lingkungan sekolah.
"Ini tuh salah satu praktik korupsi di lingkungan sekolah yang harus dilawan ya, iya betul, harus dilawan," kata Hanifah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang