BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap TS dan anaknya AMR di Subang, Jawa Barat, terus bergulir.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menangkap satu tersangka baru, yakni Abi Aulia, yang merupakan anak kedua dari tersangka Mimin.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap Abi Aulia.
Kini, berkas perkara Abi bahkan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses secara hukum.
Baca juga: Duduk Perkara Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Rusak TKP
"(Yang ditangkap) Abi Aulia. Perkaranya sudah dinyatakan P21, jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Surawan saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).
Sementara tersangka Mimin, yang merupakan istri kedua dari Yosep Hidayah (terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang telah divonis 20 tahun pidana), dan Arghi Reksa (anak pertama tersangka Mimin) masih dalam penyelidikan.
"Mereka masih berproses," ucapnya.
Pihak kepolisian berencana merilis penangkapan tersebut pekan depan.
"Minggu depan kami rilis," katanya.
Baca juga: Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam pembunuhan terhadap ibu dan anak TS dan AMR. Pembunuhan terjadi pada 18 Agustus 2021.
Adapun para tersangka tersebut adalah Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, Arghi Reksa, dan Abi Aulia yang merupakan anak pertama dan kedua dari Mimin.
Dalam proses hukum, Yosep telah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Danu divonis 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang