Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan "Study Tour", Gebrakan Dedi Mulyadi yang Diikuti Provinsi Lain

Kompas.com, 5 Maret 2025, 19:46 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini mengeluarkan kebijakan melarang kegiatan study tour bagi siswa di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial orangtua dan mengurangi risiko keselamatan siswa.

Dedi menekankan bahwa perpisahan sekolah tetap diperbolehkan, namun kegiatan yang membebani orang tua secara finansial, seperti study tour, sebaiknya dihindari. [Selengkapnya baca artikel ini]

Kebijakan ini mendapatkan respons positif dari sejumlah orang tua siswa yang merasa terbantu dengan pengurangan beban biaya pendidikan. Mereka berharap larangan ini dapat direalisasikan dan tidak hanya sebatas wacana. [Selengkapnya baca artikel ini]

Baca juga: Ikuti Perintah Dedi Mulyadi, Jaswita Bakal Evaluasi Besar-besaran Obyek Wisata di Puncak

Gebrakan Dedi Mulyadi ini juga diikuti oleh provinsi lain. Pemerintah Provinsi Banten, misalnya, melarang sekolah mengadakan study tour ke luar kota.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa kegiatan study tour cukup dilakukan di dalam wilayah Banten untuk mengurangi beban orangtua dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. [Selengkapnya baca artikel ini]

Sejumlah sekolah di Banten mendukung larangan ini dan memilih untuk mengenalkan siswa pada kebudayaan lokal serta dunia industri di sekitar mereka.

Orang tuasiswa pun menyambut baik kebijakan tersebut, dengan harapan anak-anak mereka dapat lebih mengenal lingkungan sekitar tanpa harus mengeluarkan biaya besar. [Selengkapnya baca artikel ini]

Selain itu, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, juga menginstruksikan pelarangan study tour mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

Ia menilai kegiatan tersebut membebani orangtua siswa secara finansial. [Selengkapnya baca artikel ini]

Di Jakarta, meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah provinsi, beberapa sekolah mulai mempertimbangkan untuk mengikuti langkah yang diambil oleh Jawa Barat dan Banten.

Mereka menilai bahwa fokus pada kegiatan pendidikan lokal dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih relevan bagi siswa.

Namun, larangan study tour ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata.

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) menyarankan alternatif berupa tur dalam kota untuk menekan biaya dan tetap memberikan pengalaman edukatif bagi siswa.

Sekjen Asita, Budi Rianto, menyebutkan bahwa tur dalam kota dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak, baik pemerintah maupun pelaku pariwisata. [Selengkapnya baca artikel ini]

Polemik terkait larangan study tour juga terjadi di SMAN 6 Depok, di mana ratusan siswa tetap berangkat ke Jawa Timur dan Bali meskipun sudah ada larangan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tegur Istri Wali Kota Bekasi karena Menginap di Hotel Saat Warga Kebanjiran

Akibatnya, Kepala SMAN 6 Depok dicopot dari jabatannya oleh Dedi Mulyadi. Dedi menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi kebaikan siswa dan orangtua. [Selengkapnya baca artikel ini]

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah dapat lebih bijak dalam merencanakan kegiatan yang melibatkan siswa, sehingga tidak membebani orang tua secara finansial dan tetap menjaga keselamatan siswa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau