Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menginstruksikan pembongkaran Tempat Rekreasi Hibisc di Puncak, Bogor, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jaswita.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dan luas lahan yang digunakan.
Baca juga: Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, Dedi Mulyadi: Kami Hijaukan, Jadikan Hutan
Dalam pertemuan dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Wakil Bupati Bogor, dan Ketua DPRD Bogor di lokasi Hibisc, Kamis (6/3/2025), Dedi Mulyadi menemukan fakta bahwa PT Jaswita awalnya mengajukan izin untuk 4.800 meter persegi lahan, tetapi dalam pelaksanaannya, perusahaan tersebut mengembangkan hingga 15.000 meter persegi.
Hal ini mengakibatkan adanya 11.000 meter persegi lahan yang tidak berizin.
"Sudah diberikan peringatan, sudah dilakukan pemanggilan, tetapi tidak diindahkan. Bahkan, permintaan untuk membongkar sendiri juga diabaikan. Karena itu, perintah saya adalah bongkar," tegas Dedi dalam pertemuan tersebut yang diunggah di akun TikTok Kang Dedi Mulyadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang