BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menggeledah sebuah pabrik rumahan minyak goreng curah ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus atau liter minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek Minyakita.
"Didapatkan di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan Minyakita yang dikelola oleh pria berinisial TRM," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan di lokasi, Senin.
Rizka menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi dan pihak terkait mengecek bahan pokok dalam masa puasa di wilayah Bogor. Hal itu untuk memastikan tepat guna dan tepat harga.
Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Minyakita Palsu di Bogor, Minyak Curah Dikemas Ulang
Saat itu, didapati peredaran minyak goreng kemasan plastik yang secara fisik ukuran dan kemasannya berbeda.
Ketika ditimbang, kemasan plastik satu liter itu ternyata hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.
Dari situ, Tim Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan didapatkan gudang produksi minyak goreng ilegal merek Minyakita.
Selain 400 dus, pihaknya juga mendapati delapan tangki, empat drum, serta dua buah mesin yang dipakai untuk mengepak.
Polisi menggeledah sebuah pabrik rumahan minyak goreng curah ilegal di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 400 dus berisi 4.800 bungkus atau liter minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek Minyakita.Rencananya, 4.800 bungkus minyak goreng kemasan itu akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek, salah satunya Bogor Raya.
"Modus operandi TRM ini, barang didapatkan dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung, kemudian dikirim ke lokasi Cijujung Bogor ini dan di-repacking atau dibungkus ulang, kemudian di-branding dengan label Minyakita," ungkapnya.
Selain menemukan barang bukti, satu orang tersangka berinisial TRM ini diringkus.
Tersangka melakukan praktik ilegal sejak Januari 2025 di gudang tersebut.
Dia mengemas ulang (repacking) minyak goreng curah ke dalam kemasan plastik berlabel Minyakita.
Setelah repacking, minyak tersebut kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca juga: Takaran Minyakita Disunat, Wamentan Perintahkan Pengecekan Nasional
Pelaku membuat kemasan yang tidak sesuai atau tidak mencantumkan berat bersih.