CIANJUR, KOMPAS.com – Kekaisaran Sunda Nusantara menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun kepada Polres Cianjur, Jawa Barat, atas penangkapan salah satu jenderal muda mereka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lintas provinsi.
“Setelah kami amankan, kelompok yang mengatasnamakan Kekaisaran Sunda Nusantara itu mengirimkan surat keberatan ke Polres Cianjur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun,” ujar Tono kepada Kompas.com di mako Polres Cianjur, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur Mengaku Dilindungi Kekaisaran Sunda Archipelago
Selain tuntutan tersebut, dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai negara, kelompok ini mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mereka bahkan mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima apabila tuntutan mereka tidak diindahkan,” kata Tono.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami aktivitas kelompok yang mengeklaim sebagai negara kekaisaran ini.
“Mereka mengaku memiliki pemerintahan sendiri, serta kekuasaan dan wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK palsu ini,” ucapnya.
Tono menjelaskan bahwa kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan struktur hierarki jabatan yang mereka tetapkan sendiri.
“Yang kami tangkap, salah satunya berinisial H, mengaku memiliki pangkat dan jabatan sebagai jenderal muda di kekaisaran tersebut,” ujar Tono.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap sindikat pemalsuan STNK yang telah beroperasi selama lima tahun.
Empat orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H (54), M (42), R (41), dan O (41).
Baca juga: Sindikat STNK Palsu Terbongkar, Polisi Tangkap Jenderal Kekaisaran Sunda
Dari mereka, polisi menyita sembilan unit mobil, puluhan STNK palsu, serta alat cetak.
Sindikat ini diketahui telah mencetak ribuan lembar STNK palsu dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang