Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bogor: Persetujuan Bangunan Hibisc Fantasy Hanya 4.100 Meter Persegi, Realisasinya 21.000

Kompas.com, 12 Maret 2025, 13:00 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

BOGOR, KOMPAS.com - Tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, Jawa Barat, telah disegel oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq karena dianggap melanggar aturan alih fungsi lahan.

Beberapa bangunan di lokasi tersebut juga telah dibongkar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa proses penerbitan izin untuk Hibisc Fantasy dimulai dengan permohonan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), pemilik lahan yang terletak di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.

Adapun Jaswita merupakan Badan Usaha Milik Daerah Jabar. 

Irwan menuturkan, Jaswita, melalui sistem kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN, mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022.

Pada November 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk Hibisc Fantasy.

Baca juga: Tanam Pohon di Bekas Bangunan Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Dedi Mulyadi: Aing Serius, Lain Pencitraan

"Setelah itu baru ada pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan)," ungkap Irwan dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).

Izin PBG dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor pada Januari 2024.

Irwan menegaskan bahwa sebelum penerbitan izin, semua aspek telah dipertimbangkan, termasuk memastikan seluruh persyaratan teknis dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah dipenuhi.

"Ada surat rekomendasi dari dinas teknis bahwa permohonan sudah sesuai dengan standar teknis. Baru kita diklik," tambahnya.

Bangunan 16.900 meter persegi tak sesuai izin

Wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Tampak sejumlah alat berat sudah berada di lokasi, Kamis (6/3/2025).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Tampak sejumlah alat berat sudah berada di lokasi, Kamis (6/3/2025).
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa PBG yang diterbitkan hanya mencakup bangunan seluas 4.138 meter persegi di lahan perkebunan teh Gunung Mas.

Namun, kenyataannya Hibisc Fantasy memiliki puluhan bangunan dengan total luas 21.000 meter persegi.

"Sehingga ada pelanggaran 16.900 meter persegi luas lahan yang tidak sesuai dengan izin. Jadi, sebenarnya ini berawal dari mereka itu tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kita tegur," kata Teuku.

Teuku menambahkan bahwa dalam PBG yang diterbitkan, Pemkab Bogor mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan harus memenuhi aspek ramah lingkungan, seperti dilengkapi resapan air, sumur biopori, hingga sumur resapan.

Menurutnya, PT Jaswita tidak mengindahkan rambu-rambu yang diberikan, sehingga DPKPP melayangkan beberapa surat teguran yang berujung pada penyegelan.


"Dasar bandel, bangun lagi, bangun lagi. Sampailah kita menyegel dua kali bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Terakhir pada Desember 2024," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan lega atas pembongkaran Hibisc Fantasy, yang dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ajat menegaskan bahwa pembongkaran tersebut sah karena kepala daerah berperan langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai kuasa pemilik modal.

Baca juga: Disebut Dedi Mulyadi Cuma Pion, Ini Profil Bos Hibisc Fantasy Puncak Angga Kusnan

"Pemerintah daerah memandangnya pak gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur," ujarnya.

Meskipun sebagian besar bangunan di Hibisc Fantasy tidak mengantongi izin PBG, Pemkab Bogor masih memerlukan beberapa tahapan untuk melakukan pembongkaran secara paksa.

"Kita sudah melakukan teguran, Pak Teuku Mulya sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga," tambah Ajat.

Pernyataan Jaswita

Sebelumnya, Direktur PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), Angga Kusnan, membantah tuduhan bahwa seluruh area 15.000 meter persegi digunakan untuk bangunan.

"Ada kesalahan informasi di masyarakat. Dari total luas itu, hanya 4.138,95 meter persegi yang digunakan untuk wahana permainan, sementara sisanya adalah ruang terbuka hijau, lahan parkir, dan taman," ucap Angga.

Baca juga: Hibisc Fantasy Dibongkar Dedi Mulyadi, Jaswita: Ada Informasi Keliru di Publik

Ia juga menegaskan seluruh wahana di Hibisc Fantasy telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kecuali tiga wahana yang izinnya masih dalam proses.

Meski demikian, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah. Menurutnya, Gubernur Dedi Mulyadi berencana mengubah kawasan tersebut menjadi wisata hutan dan telah menjanjikan kompensasi sebesar Rp 40 miliar untuk mengganti investasi yang telah dikeluarkan investor.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau