Editor
BOGOR, KOMPAS.com - Tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, Jawa Barat, telah disegel oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq karena dianggap melanggar aturan alih fungsi lahan.
Beberapa bangunan di lokasi tersebut juga telah dibongkar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa proses penerbitan izin untuk Hibisc Fantasy dimulai dengan permohonan dari PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), pemilik lahan yang terletak di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.
Adapun Jaswita merupakan Badan Usaha Milik Daerah Jabar.
Irwan menuturkan, Jaswita, melalui sistem kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN, mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022.
Pada November 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk Hibisc Fantasy.
"Setelah itu baru ada pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui DPKPP (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan)," ungkap Irwan dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).
Izin PBG dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor pada Januari 2024.
Irwan menegaskan bahwa sebelum penerbitan izin, semua aspek telah dipertimbangkan, termasuk memastikan seluruh persyaratan teknis dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah dipenuhi.
"Ada surat rekomendasi dari dinas teknis bahwa permohonan sudah sesuai dengan standar teknis. Baru kita diklik," tambahnya.
Wisata rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Bogor, Jawa Barat, dibongkar. Tampak sejumlah alat berat sudah berada di lokasi, Kamis (6/3/2025).Namun, kenyataannya Hibisc Fantasy memiliki puluhan bangunan dengan total luas 21.000 meter persegi.
"Sehingga ada pelanggaran 16.900 meter persegi luas lahan yang tidak sesuai dengan izin. Jadi, sebenarnya ini berawal dari mereka itu tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kita tegur," kata Teuku.
Teuku menambahkan bahwa dalam PBG yang diterbitkan, Pemkab Bogor mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan harus memenuhi aspek ramah lingkungan, seperti dilengkapi resapan air, sumur biopori, hingga sumur resapan.
Menurutnya, PT Jaswita tidak mengindahkan rambu-rambu yang diberikan, sehingga DPKPP melayangkan beberapa surat teguran yang berujung pada penyegelan.