Editor
Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Sukasari, Kota Bandung.
"Pada saat hari Selasa kemarin, para pelaku bisa diamankan di daerah Sukasari. Diamankan kurang dari 24 jam," ujar Budi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, jaket, senjata tajam, dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Motifnya pelaku ingin memiliki sepeda motor korban. Proses masih berlanjut," jelas Budi.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan apakah mereka pernah melakukan tindak pidana serupa sebelumnya.
"Keterangan sementara baru pertama kali, tetapi tetap kami laksanakan pemeriksaan lebih lanjut apakah pernah melakukan di tempat lain atau tidak," ujar Budi.
Atas perbuatannya, NR alias Acil dan IR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun.
(Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Agie Permadi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang