Jika lumpur tinja tidak dikelola dengan baik, ada risiko pencemaran air tanah yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Apalagi, Karawang memiliki banyak sungai dan sumber air yang rentan tercemar akibat pembuangan lumpur tinja yang tidak terkelola," kata Asep.
IPLT, kata Asep, akan membantu mengolah limbah sebelum dibuang sehingga kualitas air tetap terjaga.
Sebagai kota industri, Karawang dinilai perlu menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat bagi pekerja serta penduduknya.
Baca juga: Satu Orang Diduga Curanmor di Karawang Tewas Usai Diamuk Massa
"Apalagi jika ingin mengembangkan sektor pariwisata, pengelolaan limbah yang baik menjadi faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang layak dan menarik bagi wisatawan," kata Asep.
Asep juga menyebut kehadiran IPLT di Karawang didukung pemerintah pusat guna mewujudkan program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) dan target Sustainable Development Goals (SDGs).
Saat ini, tambah Asep, Pemkab bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang sedang mempersiapkan pembentukan regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik.
Dalam Raperda ini akan diatur bagaimana sistem pengelolaan limbah sisa air buangan dari IPLT harus memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan.
"Termasuk tengah dibahas juga kelembagaan dan manajemen operasional apakah IPLT akan dikelola oleh pemerintah daerah, swasta, atau kerja sama keduanya, sistem retribusi, dan pendanaan," kata Asep.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang