SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap 10 orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya.
Penangkapan yang dilakukan secara bertahap itu sudah dilaksanakan dalam waktu satu bulan yang lalu di lima kecamatan berbeda hingga pada akhirnya kepolisian merilis kasus tersebut pada Rabu (26/3/2025) di Mapolresta Sukabumi.
Kepala Kepolisian Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkap bahwa 10 orang tersangka itu berprofesi sebagai buruh, karyawan swasta, hingga jebolan mahasiswa.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Sukabumi, Seorang Jurnalis Alami Kekerasan Fisik
"Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan 10 tersangka. RE (27 tahun), OO (28 tahun) warga Kecamatan Gunungguruh, AR (36 tahun) warga Cireunghas, SA (31 tahun) warga Warungkondang, MR (29 tahun) warga Sukalarang, HR (41 tahun) warga Cidahu," kata Rita pada awak media di Mapolresta Sukabumi, Rabu (26/3/2025) siang.
" Lalu SI (20 tahun) warga Cisaat, CE (28 tahun) warga Warudoyong, LP (26 tahun) warga Cicantayan, dan MA (31 tahun) warga Cisaat," tuturnya.
Baca juga: Melihat Aksi Represif Polisi di Sukabumi, Mahasiswa dan Jurnalis Jadi Korban
Para tersangka tersebut merupakan kurir pengedar narkotika serta obat keras. Aksi mereka sudah dilakoni hingga empat bulan lamanya.
Dari tangan mereka, polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 1 ons 52,58 gram, ganja 1,5 kg, ekstasi 7 butir, obat psikotropika 799 butir, dan obat keras terbatas lainnya 86.324 butir.
“Terhadap para pelaku kami menerapkan pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1), dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan atau Pasal 435, 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 5 tahun hingga seumur hidup," ucap Rita.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang