Editor
KOMPAS.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan usai melepas seorang pria berinisial S (27) yang ditangkap warga karena diduga hendak mencuri.
Polisi menyebut pelepasan dilakukan karena pihak korban tidak bersedia membuat laporan resmi.
Penjelasan ini disampaikan menyusul aksi protes ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, yang mendatangi Kantor Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) sore hingga malam hari.
Baca juga: Sudah Susah-susah Ditangkap Warga, Maling Malah Dilepaskan Polisi Indramayu
Warga kecewa karena pelaku, yang mereka tangkap dan serahkan ke polisi, justru tidak diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses pelaporan, namun korban menolak untuk melapor.
Baca juga: Lepaskan Maling, Polsek Cikedung Indramayu Digeruduk Ratusan Warga
“Sesampainya terduga pelaku di sini, kita undang yang diduga adalah korban. Kemudian sesampainya di sini kita tawarkan kepada pelapor untuk membuat laporan, tapi memang pelapor tidak bersedia untuk membuat laporan atau memproses secara hukum,” kata Hillal.
“Kemudian kita juga buatkan surat pernyataan. Kemudian pelapor menyetujui juga dan menyatakan memang pelapor tidak ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Terduga pelaku ditangkap warga pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, saat hendak mencuri dan masuk ke rumah warga Desa Amis Blok 3.
Meski belum sempat membawa barang curian, ia disebut sempat mengakui aksi pencurian lain yang pernah dilakukannya.
“Saat itu memang belum ada barang yang sempat terbawa kalau yang tertangkap basah ini, tetapi setelah dia dibawa ke sini (Polsek), dia mengakui bahwa dia juga pernah mencuri motor anak dari ibu tirinya,” ungkap Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad.
Menurut Agus, S telah lama dicurigai sebagai pelaku pencurian di desanya. Penangkapan warga dinilai sebagai bentuk akumulasi kekesalan.
“Keinginan warga adalah aparat penegak hukum bertindak tegas, ketika memang ada masyarakat yang bersalah, ketika sampai di kepolisian harapannya diproses hukum, jangan dimediasi,” tegas Agus.
Warga berharap S mendapat hukuman setimpal. Namun, harapan itu pupus setelah mengetahui pelaku dilepas kembali.
“Tapi yang jadi kekecewaan masyarakat sekarang adalah ketika sudah ditangkap, akhirnya malah dilepaskan lagi, itu yang jadi kekecewaan masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi protes warga, kepolisian menyatakan komitmennya untuk tetap mengejar dan menangkap kembali S.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polsek Cikedung Indramayu Didemo Warga Amis karena Terduga Maling Dilepaskan lagi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang