BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Hasil sementara, tersangka mengaku hanya melakukan aksi bejatnya itu satu kali.
Sebelumnya, tersangka yang merupakan dokter residen anastesi peserta PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu dilaporkan telah memerkosa keluarga pasien yang berinisal FH (21).
Namun, muncul dua terduga korban lainnya yang sebelumnya telah dimintai keterangan pihak kepolisian.
Korban yang merupakan pasien itu diketahui berumur 21 dan 31 tahun.
Baca juga: Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa Tangani Dokter Residen RSHS Pemerkosa Keluarga Pasien
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan dalam pengakuannya, tersangka Priguna baru sekali melakukan tindakannya itu.
Adapun dua terduga korban lainnya ini melapor ke hotline RS Hasan Sadikin Bandung.
"Yang keterangan dia (tersangka) masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami," kata Surawan di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).
Dua terduga korban ini telah dimintai keterangan penyidik, sementara ini terungkap modus yang sama dilakukan tersangka terhadap keduanya, yakni pemeriksaan medis.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Dapat Pendampingan Psikologis
Adapun tindakan pemeriksaan yang dimaksud ialah transfusi darah dan cek alergi obat bius.
Disinggung apakah kedua korban ini telah melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, Surawan mengatakan bahwa keduanya hanya dilakukan pemeriksaan tambahan.
"(Kedua korban) diperiksa sebagai korban tambahan saja, diminta keterangan di rumah sakit," kata Surawan.
Sebelumnya, TKP pelecehan itu dilakukan di Gedung MCHC atau Mother and Child Health Care Center, RSHS Bandung Lantai 7.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Dokter Residen Soroti Pelayanan-Kontrol RSHS Bandung
Polisi telah meminta keterangan terhadap 17 saksi, termasuk para korban, hingga dokter pengawas d RSHS.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga berencana menambah Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang