BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman berat dan maksimal kepada Priguna Anugerah Pratama, pelaku tindak pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dia menilai, pelaku yang merupakan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) itu pantas mendapatkan hukuman setimpal sebagai efek jera atas perbuatannya yang telah merusak masa depan korban.
"Jadi, hari ini kami mencoba melihat permasalahannya itu di mana. Kami ingin ada hukum jera. Jadi, ada efek jera dari hukuman maksimal," ujar Veronica seusai mengunjungi RSHS Bandung, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Pengakuan Dokter Residen Priguna kepada Polisi: Hanya Sekali Lakukan Pemerkosaan
Veronica mengatakan, pelaku telah memanfaatkan profesinya sebagai calon dokter dengan memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya, mengingat korban saat itu sedang dalam kebingungan karena orangtuanya dalam keadaan sakit.
Selain itu, menurut dia, perbuatan pelaku juga telah mencoreng nama baik profesi dokter dan rumah sakit sebagai tempat aman bagi pasien dan keluarganya yang memerlukan pertolongan medis.
"Jadi, ini adalah seorang oknum sebenarnya yang berbaju dokter. Jadi, tidak hanya karena seorang oknum yang memang bermasalah, tetapi bagaimana hukum yang setimpal, yang semaksimalnya untuk diberikan," katanya.
Baca juga: Polisi Cek Darah Korban, Ungkap Dosis dan Obat yang digunakan Dokter Priguna
Dia pun menyoroti kondisi korban yang mengalami trauma berat akibat tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku, Priguna Anugerah Pratama.
Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai pelaku mendapatkan ganjaran atas perbuatannya terhadap korban.
"Karena korban itu kan ada trauma, jalan hidupnya masih panjang, bagaimana menolong korban itu sampai bebas dari trauma, belum lagi efek-efek yang terjadi akibat perlakuan kekerasan seksual ini," kata Veronica.
"Jadi, dari Kementerian PPPA tentu akan mendorong terus mengawal kasus ini," kata Veronica.
Baca juga: Kronologi Kekerasan Seksual Dokter Residen Unpad terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter residen peserta PPDS yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Adapun korban diketahui berinisial FH (21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang