SUKABUMI, KOMPAS.com – DPRD Kota Sukabumi meminta Wali Kota Ayep Zaki menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah dalam rapat bersama sejumlah pihak, tidak ditemukan bukti adanya penggelapan pajak seperti yang sempat ia sampaikan melalui media sosial.
Pemanggilan dilakukan DPRD terhadap sejumlah pihak, termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Sabtu (11/4/2025) di gedung DPRD Kota Sukabumi.
Pertemuan itu menindaklanjuti pernyataan Wali Kota terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani mengatakan, dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan adanya indikasi penggelapan seperti yang disampaikan Wali Kota.
Baca juga: Wali Kota Sukabumi Sebut Ada Kebocoran APBD, DPRD: Buktikan! Berita Bohong Bisa Dipidana
“Terkait pengelapan pajak restoran yang dikatakan Wali Kota soal omzet Rp 19 miliar dicatat Rp 1,5 miliar, itu tidak ditemukan pengelapan tersebut,” kata Danny kepada Kompas.com via WhatsApp, Senin (14/4/2025).
Danny juga menyebutkan bahwa Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) tidak memiliki data yang menunjukkan adanya kebocoran sebagaimana disampaikan Wali Kota Ayep Zaki dalam unggahan akun Instagram resminya, @ayepzaki.
“Waktu rapat di hari Sabtu (11/4) itu BPKPD mengeklaim tidak memberikan data seperti yang Wali Kota sebut dalam videonya itu. Ini enggak tahu salah tafsir atau gimana Wali Kota itu,” ujar Danny.
Ia juga membantah klaim Wali Kota yang menyebut BUMD dan BLUD tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Bahkan klaim Wali Kota yang menyebut BLUD dan BUMD tak memberikan kontribusi pada PAD, kenyataannya saya tanya kemarin di ruang sidang itu mereka (BUMD dan BLUD) bilang jelas ada memberikan kontribusi,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Tantang Buktikan Dugaan Kebocoran PAD, Wali Kota Sukabumi Beri Penjelasan
Dengan tidak ditemukannya indikasi penggelapan, Danny mendesak agar Wali Kota meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang dinilai menimbulkan kegaduhan.
“Jika tidak ada pengelapan omzet restoran sebesar Rp 19 miliar dicatat Rp 1,5 miliar, alangkah baiknya Wali Kota meminta maaf atas kegaduhan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam unggahan akun Instagramnya menyebut terdapat ketidakwajaran dalam perolehan PAD. Ia juga menyebut beberapa restoran tidak membayar pajak sesuai omzet yang didapat.
“Penyebabnya ini adalah tidak normal, BLUD dan BUMD, di mana BLUD dan BUMD tidak memberi kontribusi PAD. Kedua, pajak daerah, retribusi, maupun perizinan, ini tidak normal. Saya sudah cek, yang omzetnya Rp 12 miliar, tapi dicatatnya hanya Rp 1 miliar. Yang omzetnya Rp 7 miliar, dicatatnya hanya Rp 500 juta, dan ini tidak normal. Sehingga saya akan normalkan, berapa omzet yang sebenarnya dan segitulah yang harus menjadi Pendapatan Asli Daerah," kata Ayep Zaki dalam unggahannya yang dikutip Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Saat Warga Sukabumi Datangi Rumah Dinas Dedi Mulyadi di Bandung, Laporkan Perundungan Anaknya...
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/4/2025), Ayep Zaki mengeklaim telah melakukan pembuktian langsung terkait restoran yang tidak menyetorkan pajak.
“Saya bukan asal bicara, saya sudah makan di satu rumah makan di mana begitu saya bayar makan Rp 250.000, ternyata dicek ke BPKPD uang yang saya bayarkan tidak sampai ke BPKPD,” ujarnya.
“Begitu dikroscek ke badan pendapatan daerah ini tidak ada yang menyetor. Uang yang saya bayarkan itu, dan saya kroscek ke beberapa rumah makan. Saya pakai baju bebas, tidak menamakan Wali Kota saat makan di rumah makan,” kata Ayep.
Namun, ia enggan menyebutkan nama restoran yang dimaksud dengan alasan untuk melindungi pengusaha.
“Saya tidak akan memberikan (informasi) nama rumah makan (mana yang tak membayar pajak), karena pengusaha ini perlu saya lindungi, layani, dan ayomi kan seperti itu,” tutur Ayep Zaki.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang