Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan para kepala desa, lurah, camat, hingga bupati/wali kota untuk secara aktif menertibkan praktik pungutan atau permintaan sumbangan di jalan raya.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 37/HUB.02/KESRA yang dirilis untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan umum di jalan-jalan.
Dalam SE tersebut, Dedi menekankan bahwa praktik pungutan dan sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah harus ditertibkan, karena dianggap mengganggu ketertiban di jalan raya.
"Para bupati/wali kota, termasuk para camat, serta lurah dan kepala desa diminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan atau bentuk sejenisnya," tulis Dedi dalam SE yang diterima Kompas.com pada Senin (14/4/2025).
Di samping penertiban, Dedi juga meminta aparatur pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat yang terlibat dalam praktik pungutan tersebut.
"Membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan, menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya," ujarnya.
Baca juga: Saat Warga Sukabumi Datangi Rumah Dinas Dedi Mulyadi di Bandung, Laporkan Perundungan Anaknya...
Dedi berkomitmen untuk mencari solusi terkait pemenuhan dana yang dibutuhkan untuk pembangunan tempat ibadah dan kepentingan masyarakat lainnya.
Ia berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi kepala daerah dan kepala desa agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota," tutupnya.
(Penulis: Kontributor Bandung, Faqih Rohman Syafei)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang