BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Kristen Lyceum dalam sengketa lahan dan bangunan SMA Negeri 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar keputusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan PTUN Bandung sebelum melayangkan banding.
Baca juga: Perkumpulan Lyceum Kristen Menang Gugatan, Sertifikat Lahan SMAN 1 Bandung Dibatalkan
"Putusan baru kemarin sore, terus kita juga harus melihat putusan fisiknya. 1-2 hari kami mempelajari putusan, nah kita akan banding," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (18/4/2025).
Arief menilai terdapat kejanggalan dan ketidakadilan dalam putusan tersebut, yang dianggap tidak mempertimbangkan asas kepentingan umum, mengingat lahan dan bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Dalam persidangan, Pemprov Jabar telah menunjukkan sejumlah bukti sah berupa sertifikat lahan dan bangunan yang dipermasalahkan.
Baca juga: Bela SMAN 1 Bandung dalam Sengketa Lahan, Dedi Mulyadi: Harus Tetap Jadi Sekolah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jabar juga memperkuat argumen tersebut dengan menyatakan bahwa penerbitan sertifikat itu sah dan tidak ada masalah di mata hukum.
"Menurut kami putusan yang tidak adil. SMA Negeri 1 Bandung ini untuk pelayanan publik. Harus pertimbangkan kepentingan yang lebih besar," kata Arief.
Lebih jauh, Arief juga mengungkapkan kejanggalan terkait legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum yang mengeklaim memiliki lahan dan bangunan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberadaan perkumpulan yang mengaku sebagai pewaris dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) tidak sah secara hukum, karena HCL telah dibubarkan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.
"Legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum dipertanyakan sudah disampaikan di persidangan. Itu kan sudah dibubarkan oleh pemerintah. Sekarang nggak mungkin sudah dibubarkan tapi diteruskan," tuturnya.
Arief juga menambahkan bahwa salah satu pengurus Perkumpulan Kristen Lyceum pernah berurusan dengan hukum dan telah dipidana terkait kasus sengketa lahan dan bangunan dengan SMA Kristen Dago beberapa tahun lalu.
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen
"Perkumpulan Kristen Lyceum ini pengurusnya pernah dipidana pemalsuan akta kasus yang dulu perkara terdahulu dengan SMAK Dago," ucap Arief.
Ia memastikan bahwa Pemprov Jabar akan berupaya menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum demi kepentingan siswa dan siswi SMA Negeri 1 Bandung agar dapat belajar dengan tenang.
"Kegiatan belajar mengajar tetap lancar tidak berpengaruh. Kita akan menyelesaikan sampai beres," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang