BANDUNG, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Jalan Ski Air, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) sore.
Aksi tersebut bertujuan untuk menolak alih fungsi gedung yang sebelumnya merupakan fasilitas umum masyarakat menjadi tempat ibadah bagi umat dari Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia.
Koordinator Aksi, Budi Haryono, menegaskan bahwa unjuk rasa ini bukanlah upaya untuk melarang ibadah di gedung tersebut, tetapi sebagai pengingat bahwa GSG Arcamanik adalah milik masyarakat, bukan kelompok tertentu, meskipun dikelola oleh pihak swasta.
"Hanya mengingatkan, kita saling mengingatkan di antara kita bahwa GSG itu kembalikan seperti aspek kelegalannya, seperti fungsinya, artinya belum berubah oleh fungsi, itu saja," ujarnya, Jumat.
Baca juga: Penolakan Kremasi Murdaya Poo di Magelang, Spanduk Dicopot tapi Kesepakatan Belum Ada
Budi menjelaskan bahwa sejak awal, gedung tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum dan sosial yang dibangun oleh pengembang untuk warga perumahan.
Namun, sejak 2022, sertifikat hak milik (SHM) GSG Arcamanik telah dimiliki oleh segelintir pihak, yang menyebabkan warga perumahan dilarang menggunakan gedung tersebut.
"Jadi GSG itu sampai detik ini, yang kita lihat di dalam aspek legal, masih dengan fungsinya gedung serba guna, itu saja. Jadi kita cuma mengingatkan ke teman-teman, kita orasi," tambahnya.
Baca juga: Rencana Kremasi Jenazah Murdaya Poo dan Jejak Perjalanan Bisnisnya...
Warga juga mengungkapkan keresahan terkait aktivitas umat yang mayoritas bukan berasal dari lingkungan perumahan sekitar.
Mereka khawatir akan munculnya masalah di kemudian hari.
"Keresahannya kesibukan ini tidak sewajarnya datang dan bukan teman kita loh di area sini dari luar, jauh. Hari Minggu tiap minggu. Sebelumnya saat sebulan sekali sama hari besar kami tidak masalah, ini tiap minggu ada kegiatan kita nggak bisa adakan kegiatan di blok kita," paparnya.
Baca juga: UGM, Roy Suryo, dan Polemik Ijazah Jokowi
Budi mengaku bahwa upaya untuk mengembalikan fungsi gedung tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari aspek hukum, birokrasi, hingga aksi massa.
Warga pun tidak pernah melarang umat PGAK untuk melaksanakan ibadah, tetapi meminta agar mereka tidak melarang warga untuk menggunakan gedung tersebut.
"Kita siap untuk dialog, birokrasi kita udah jalan, jalur hukum kita udah jalan kemudian germas yang mengingatkan itu tapi kalau dia berani bener, keluar, saya punya dokumen, dia dokumen ada ayo kita duduk bersama," pungkasnya.
Baca juga: Forum Warga Kembali Geruduk GSG Arcamanik, Tolak Alih Fungsi Bangunan Jadi Tempat Ibadah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang