BANDUNG, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka kembali berunjuk rasa di depan Gedung Serba Guna (Arcamanik) di Jalan Ski Air, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) sore.
Tuntutan mereka masih tetap sama yakni menolak alih fungsi gedung yang menjadi fasilitas umum masyarakat menjadi tempat ibadah umat dari Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia.
Koordinator Aksi, Budi Haryono menegaskan, bahwa aksi unjuk rasa ini bukan melarang melakukan ibadah di gedung tersebut, tetapi hanya mengingatkan bahwa GSG Arcamanik adalah milik masyarakat bukan kelompok tertentu meski dikelola oleh swasta.
"Hanya mengingatkan, kita saling mengingatkan di antara kita bahwa GSG itu kembalikan seperti aspek kelegalannya, seperti fungsinya, artinya belum berubah oleh fungsi, itu saja," ujarnya saat ditemui, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: UGM, Roy Suryo, dan Polemik Ijazah Jokowi
Dia menerangkan, sejak awal gedung tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibangun oleh pengembang untuk warga perumahan.
Namun tiba-tiba saja, sejak 2022, sertifikat hak milik (SHM) GSG Arcamanik telah dimiliki oleh segelintir pihak.
Hal ini menyebabkan warga perumahan dilarang untuk menggunakan gedung tersebut.
"Jadi GSG itu sampai detik ini, yang kita lihat di dalam aspek legal, masih dengan fungsinya gedung serba guna, itu saja. Jadi kita cuma mengingatkan ke teman-teman, kita orasi," katanya.
Baca juga: UGM Pastikan Ijazah Joko Widodo Valid, Siap Jadi Saksi di Pengadilan