BANDUNG, KOMPAS.com - Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi telah mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan banding tersebut pada Senin (21/4/2025) dan tinggal menunggu nomor register.
"Sudah kami daftarkan dua hari lalu, hari Senin melalui ecourt," ujarnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Tegaskan Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi: Kami Yakin Itu Aset Jabar
Saat ini, Biro Hukum Pemprov Jabar tengah menyusun memori banding atas putusan tersebut, dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
"Penyusunan memori banding 14 hari dari putusan. Dalam jangka waktu tersebut itu harus disampaikan," kata Arief.
Arief menegaskan menolak segala upaya di luar persidangan, termasuk ajakan damai dari pihak penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen, dalam kasus ini.
"Tetap akan banding. Kami akan melalui upaya jalur hukum di persidangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Perkumpulan Lyceum Kristen menang dalam perkara sengketa status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Baca juga: Isi Putusan PTUN yang Memenangkan Lyceum Kristen di Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang