Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ojol Dibunuh Penumpangnya Sendiri di Bogor

Kompas.com, 7 Mei 2025, 23:37 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS (50) yang ditemukan di semak-semak pinggir Jalan Swadaya, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) dini hari.

Korban ternyata dibunuh penumpangnya sendiri, Ruli Kurniawan alias RK (25), warga asal Tanggamus, Lampung.

RK merupakan residivis kasus pencurian dan dipenjara pada 2022 di Tangerang.

Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pembunuhan ini bermula ketika tersangka RK memesan layanan ojek online melalui aplikasi Grab pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB dari RS Karya Bhakti, Dramaga, menuju Cibeber, Leuwiliang.

Baca juga: Ojol di Bogor Dibunuh Usai Dapat Order Fiktif, Pelaku Incar Motor dan Ponsel

"Kemudian korban mengantarkan pelaku dari titik jemput menuju lokasi," kata Rizka saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan berencana di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (7/5/2025).

Pada saat akan sampai di titik lokasi, pelaku mengarahkan korban agar berputar melewati jalan pintas atau tempat sepi.

Saat di tempat kejadian perkara, pelaku langsung menodongkan pisau yang telah dipersiapkannya itu. RK mengancam agar korban menyerahkan handphone dan sepeda motor.

Korban tak tinggal diam, ia melakukan perlawanan ketika motornya akan diambil.

Akhirnya, pelaku menusukkan pisau ke arah perut korban, menggores pipi kanan, menusuk dada dan di bagian punggung kiri.

Setelah korban tewas, pelaku langsung melarikan diri dan membawa motor, HP, serta tas milik korban.

Baca juga: Pembunuh Pengemudi Ojol di Bogor Ditangkap, Pelaku Penumpang Berstatus Residivis

"Terjadinya penusukan karena korban melakukan perlawanan ketika motornya akan diambil dengan diancam todong pisau, korban menolak dan melawan. Akhirnya ditusuk dari belakang," ucap Rizka. 

"Daerah itu sepi sehingga mempermudah niat pelaku untuk menguasai kendaraan korban," tuturnya.

Setelah korban tewas, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor, HP, dan tas milik korban.

Pelaku kemudian kembali ke kontrakannya di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Motor korban dijual seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang berinisial J di Tangerang.

"Motifnya ini materi, ingin menguasai barang-barang handphone dan motor korbannya. Jadi, pelaku ini random saja cari korban karena itu dia memesan melalui aplikasi dan yang menerima orderan pada saat itu kebetulan korban (RS)," ujarnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku dua hari kemudian atau Senin (5/5/2025) pukul 14.40 WIB di kontrakannya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda, STNK asli, helm hitam merk Honda, jaket Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau