BOGOR, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap RK (25), tersangka pembunuh pengemudi ojek online berinisial RS (50), yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Swadaya, Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa RK adalah warga Tanggamus, Provinsi Lampung, yang merupakan residivis kasus pencurian dan pernah dipenjara di Tangerang pada tahun 2022.
"Pelaku adalah penumpangnya, warga Tanggamus, Lampung. Ngontrak di Cibungbulang, Kabupaten Bogor," ucap Rizka dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Sarmo, Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Divonis Mati
Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika RS, yang merupakan pengemudi ojek online, menerima order untuk mengantar RK pada Sabtu malam.
RK memesan layanan ojol melalui aplikasi dan dijemput di Rumah Sakit Karya Bhakti, meminta untuk diturunkan di Jalan Swadaya.
"Dari situ kemudian korban mengantarkan pelaku dari titik jemput menuju lokasi," jelas Rizka.
Namun, saat mendekati lokasi tujuan, RK mengarahkan RS untuk berputar melewati jalan sepi yang minim lalu lintas.
Di tempat kejadian perkara (TKP), RK kemudian menodongkan pisau yang telah dipersiapkannya kepada RS.
Rizka menjelaskan bahwa RK sempat menyampaikan niatnya untuk mengambil motor korban sambil menodongkan pisau.
Namun, saat RS menolak dan melawan, RK menusukkan senjata tajam itu ke arah korban dari belakang.
Korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan, tiga tusukan di dada, dan satu di bagian punggung, yang mengakibatkan kematiannya di tempat.
"Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya di Tangerang seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang yang berinisial J," ungkap Rizka.
Dia juga menambahkan bahwa RK mengambil motor dan ponsel korban, dan hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dengan cepat, polisi menangkap RK di kontrakannya di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Terungkap Saat Rekonstruksi, Pembunuh Mantan Pacar di Ciamis Tidur 2 Malam Bersama Jenazah Korban
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
"Motifnya murni untuk menguasai barang milik korban, dia juga sudah mempersiapkan senjata tajam pisau," pungkas Rizka.
Sebelumnya, Kapolsek Leuwiliang, AKP Maryanto, melaporkan bahwa RS ditemukan tewas di pinggir Jalan Swadaya.
"Anggota telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) kemarin dan benar kejadian (penemuan mayat) tersebut, diduga korban pembunuhan," kata Maryanto saat dihubungi, Senin (5/5/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang