Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pengemudi Ojol di Bogor Ditangkap, Pelaku Penumpang Berstatus Residivis

Kompas.com, 7 Mei 2025, 16:26 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap RK (25), tersangka pembunuh pengemudi ojek online berinisial RS (50), yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Swadaya, Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa RK adalah warga Tanggamus, Provinsi Lampung, yang merupakan residivis kasus pencurian dan pernah dipenjara di Tangerang pada tahun 2022.

"Pelaku adalah penumpangnya, warga Tanggamus, Lampung. Ngontrak di Cibungbulang, Kabupaten Bogor," ucap Rizka dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Sarmo, Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Divonis Mati

Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika RS, yang merupakan pengemudi ojek online, menerima order untuk mengantar RK pada Sabtu malam.

RK memesan layanan ojol melalui aplikasi dan dijemput di Rumah Sakit Karya Bhakti, meminta untuk diturunkan di Jalan Swadaya.

"Dari situ kemudian korban mengantarkan pelaku dari titik jemput menuju lokasi," jelas Rizka.

Namun, saat mendekati lokasi tujuan, RK mengarahkan RS untuk berputar melewati jalan sepi yang minim lalu lintas.

Di tempat kejadian perkara (TKP), RK kemudian menodongkan pisau yang telah dipersiapkannya kepada RS.


Rizka menjelaskan bahwa RK sempat menyampaikan niatnya untuk mengambil motor korban sambil menodongkan pisau.

Namun, saat RS menolak dan melawan, RK menusukkan senjata tajam itu ke arah korban dari belakang.

Korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kanan, tiga tusukan di dada, dan satu di bagian punggung, yang mengakibatkan kematiannya di tempat.

"Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku membawa kabur motor korban dan menjualnya di Tangerang seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang yang berinisial J," ungkap Rizka.

Dia juga menambahkan bahwa RK mengambil motor dan ponsel korban, dan hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dengan cepat, polisi menangkap RK di kontrakannya di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Terungkap Saat Rekonstruksi, Pembunuh Mantan Pacar di Ciamis Tidur 2 Malam Bersama Jenazah Korban

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Motifnya murni untuk menguasai barang milik korban, dia juga sudah mempersiapkan senjata tajam pisau," pungkas Rizka.

Sebelumnya, Kapolsek Leuwiliang, AKP Maryanto, melaporkan bahwa RS ditemukan tewas di pinggir Jalan Swadaya.

"Anggota telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) kemarin dan benar kejadian (penemuan mayat) tersebut, diduga korban pembunuhan," kata Maryanto saat dihubungi, Senin (5/5/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau