BOGOR, KOMPAS.com – Polisi menangkap sembilan orang yang terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modus yang digunakan para pelaku meliputi pemerasan serta perampasan sepeda motor dengan mengaku sebagai pihak leasing atau debt collector.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana premanisme.
"Sebagian pelaku juga melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," ujar Rio saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (9/5/2025).
Rio menjelaskan bahwa para pelaku preman berkedok debt collector ini memaksa pengendara motor untuk berhenti dan mengaku sebagai petugas leasing.
Baca juga: Cucu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Seorang Nenek di Karawang
Korban kemudian dipaksa untuk menandatangani surat serah terima kendaraan. Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, para pelaku menyimpannya di gudang-gudang yang tersebar di wilayah Kecamatan Gunung Putri dan Bogor Utara.
Sementara itu, aksi pungutan liar dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok paguyuban atau ormas. Mereka memungut biaya secara paksa sebesar Rp 5.000 per hari dari pedagang kaki lima.
Dari hasil pungutan tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 40 juta selama satu tahun terakhir.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan satu unit kendaraan roda empat (R4). Sebanyak 82 unit motor diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, sementara 26 unit motor dan satu unit mobil disita dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Bupati Bogor Siap Bangun Jalan Khusus Tambang di Parung Panjang, Truk Bisa Beroperasi 24 Jam
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti plat nomor kendaraan, kunci sepeda motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, dan uang hasil rampasan sebesar Rp 76,5 juta.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. Kami akan mengejar semua yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami," tegas Rio.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang