BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap 9 pelaku premanisme berkedok ormas yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama sebulan terakhir.
Kesembilan tersangka ini beraksi melakukan pungutan liar (pungli), pemerasan, hingga perampasan kendaraan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bogor.
Mereka terbagi dalam dua kelompok dan masing-masing beroperasi di wilayah Bogor Raya.
"Mereka terlibat perampasan kendaraan dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang. Tidak hanya itu, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," kata Rio.
Baca juga: 935 Personel Polda Jabar Buru Preman, 145 Orang Ditangkap
Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa pelaku lainnya melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima atau PKL yang sedang berjualan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Aksi pungli tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok paguyuban atau ormas di Bogor Raya.
Mereka menarik uang Rp 5.000 per hari untuk alasan keamanan.
"Aksi pungli dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok (ormas). Mereka menarik uang secara paksa dari pedagang sebesar Rp 5.000 per hari. Dari kegiatan ini, para pelaku mengantongi total lebih dari Rp 40 juta selama satu tahun terakhir," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku perampasan kendaraan menggunakan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang (debt collector).
Mereka memepet dan menghentikan pengendara atau korbannya sambil menunjukkan data-data ilegal.
Korban lalu dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan.
Setelah kendaraan berhasil dirampas, pelaku menyimpan unit hasil rampasan di gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 109 unit kendaraan roda dua (R2) dan 1 unit kendaraan roda empat (R4).
Rinciannya, 82 unit R2 diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, serta 26 unit R2 dan 1 unit R4 dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi pelat nomor kendaraan, kunci sepeda motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, dan uang hasil pemerasan kendaraan sebesar Rp 76,5 juta.
Dari dua kejahatan ini, total kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp 116 juta.
Polisi telah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Preman Siap-siap Masuk Barak Militer Mulai Juni
Mereka diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Rio menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. "Kami akan mengejar semua yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang