Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi: Maling Ayam Tak Perlu Dipenjara, Kasih ke Saya, Nanti Masukkan ke Barak Militer

Kompas.com, 12 Mei 2025, 15:39 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan penerapan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp 10 juta.

"Nu maling di bawah Rp 10 juta daripada di penjara mending keneh di ka barak militer keun. (Pencuri di bawah Rp 10 juta daripada di penjara, lebih baik dibawa ke barak militer)," kata Dedi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin, (12/5/2025).

Menurut Dedi, pendekatan keadilan restorative justice ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya penanganan hukum.

Karena bisa jadi justru lebih mahal dibandingkan dengan nilai kerugian dari tindak pencurian itu sendiri.

Ia mencontohkan, pencurian dengan kerugian Rp3 juta bisa menghabiskan biaya hingga Rp 50 juta untuk proses penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan penjara.

“Pencuriannya hanya Rp 3 juta, biayanya habis Rp 50 juta, lebih baik kita bawa ke barak militer, suruh mereka jadi pekerja angkut, mencangkul, mengangkut, menanam, membangun dinding, dan mengaduk semen," ujar Dedi dalam bahasa Sunda.

Baca juga: Sosok Bupati Purwakarta yang Menantang Verrel Bramasta Kritik Barak Militer Siswa Bermasalah

Menurut Dedi, para pelaku pencurian kecil sebaiknya diberikan sanksi berupa pelatihan keterampilan dan kerja sosial di barak militer.

Hal ini akan memberi kesempatan kepada mereka untuk menjadi lebih produktif, daripada hanya mendekam di penjara.

“Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun. (Koruptor dipenjara, tetapi pencuri ayam dibebaskan)," kata

Dedi juga menyebutkan, dia tengah merencanakan kerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk mengimplementasikan konsep keadilan restoratif ini.

Program tersebut dijadwalkan akan mulai berjalan pada Juni-Juli mendatang dengan melibatkan para bupati di Jawa Barat.

“Akan ada kerja sama dengan Polda Jabar. Ada yang dikenal sebagai keadilan restoratif," kata dia.

Baca juga: Warga Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM soal Program Barak Militer untuk Siswa

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam penanganan kasus pencurian kecil, tetapi juga membantu mengurangi angka kemiskinan.

Dedi menjelaskan, ketika seorang pencuri kecil dipenjara, keluarganya akan kehilangan tulang punggung, anak-anaknya bisa putus sekolah, dan akhirnya kemiskinan baru akan muncul.

“Jika orang kecil dipenjara hanya karena mencuri ayam, istrinya tidak akan ada yang mencari nafkah. Lalu dari mana penghidupan keluarganya? Anaknya nanti tidak ada yang membiayai sekolah," papar Dedi.

Baca juga: Program Barak Militer Dedi Mulyadi Dipuji Menteri HAM, Dikecam Komnas HAM

"Efek domino dari penjara masyarakat kecil itu akan menimbulkan jumlah angka kemiskinan yang tinggi dibanding materi yang dicuri," lanjut Dedi.

Dengan konsep ini, Dedi berharap dapat menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, mengutamakan pembinaan ketimbang hukuman yang hanya menambah beban sosial.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Usul Maling 'Kecil' Tak Dipenjara, tapi Dibawa ke Barak Militer: Maling Hayam Bebaskeun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau