Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar pelaku pencurian dengan nilai kejahatan di bawah Rp 10 juta tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan dikirim ke barak militer untuk dibina.
Usulan ini disampaikan Dedi saat mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Senin (12/5/2025).
"Nu maling di bawah Rp 10 juta daripada di penjara, mending keneh di ka barak militer keun (Yang maling di bawah Rp 10 juta daripada dipenjara, mending dikirim ke barak militer)," ungkap Dedi, dikutip dari Tribunjabar.id.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Maling Ayam Tak Perlu Dipenjara, Kasih ke Saya, Nanti Masukkan ke Barak Militer
Ia menekankan bahwa keputusan untuk mengirim pelaku pencurian ke barak harus tetap melalui proses pidana dengan penerapan restorative justice.
Dedi menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya penanganan hukum yang seringkali lebih mahal dibandingkan dengan nilai kerugian dari tindak pencurian itu sendiri.
Ia mencotohkan, pencurian dengan kerugian Rp 3 juta bisa menghabiskan biaya hingga Rp 50 juta untuk proses penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan penjara.
Baca juga: Dukung Presiden Berantas Premanisme, Dedi Mulyadi: Banyak Pengusaha Terintimidasi
“Malingna Rp 3 juta, biayana beak Rp 50 juta, mending keneh urang barak militer keun, sina kuli manggul, sina kuli macul, sina kuli bopon, sina kuli tandur, sina kuli nembok, sina kuli nyemen (Malingnya Rp 3 juta, bianya habis Rp 50 juta, mendingan kita kirim ke barak militer, disuruh manggul, macul, bopon, tandur, kuli bangunan," tambahnya.
Menurut Dedi, pelaku pencurian kecil sebaiknya diberikan sanksi berupa pelatihan keterampilan dan kerja sosial di barak militer, agar mereka dapat menjadi lebih produktif daripada hanya mendekam di penjara.
“Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun (Koruptor penjarakan, maling ayam bebaskan)."
Dedi mengaku tengah merencanakan kerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk mengimplementasikan konsep keadilan restoratif ini.
Program tersebut dijadwalkan akan mulai berjalan pada Juni-Juli mendatang dengan melibatkan para bupati di Jawa Barat.
“Ke aya kerjasama sareng polda Jabar. Aya nu dikenal restorative justice (Nanti ada kerja sama dengan Polda Jabar, ada yang namanya restorative justice),” kata Dedi.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam penanganan kasus pencurian kecil, tetapi juga membantu mengurangi angka kemiskinan.
Dedi menjelaskan lebih lanjut, ketika seorang pencuri kecil dipenjara, keluarganya akan kehilangan tulang punggung, anak-anaknya bisa putus sekolah, dan akhirnya kemiskinan baru akan muncul.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sampaikan Duka atas Korban Tewas Ledakan Amunisi di Garut
“Kalau orang kecil dipenjarakan, malinnya hanya maling ayam, istrinya tidak ada usaha, mau timana penghasilannya? anaknya bisa tidak sekolah," paparnya.
Dampaknya, kata dia, jumlah kemiskinan akan bertambah.
Dengan konsep ini, Dedi berharap dapat menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, mengutamakan pembinaan ketimbang hukuman yang hanya menambah beban sosial.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang