Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

172 Pegawai Unsika Protes Hanya Dikontrak setelah Jadi Universitas Negeri

Kompas.com, 15 Mei 2025, 16:48 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (15/5/2025).

Mereka menuntut diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) setelah perubahan status Unsika menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yang menyebabkan para pegawai hanya dikontrak.

Aksi ini berlangsung serentak di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di seluruh Indonesia.

Imam Budi Santoso, Ketua Forum Komunikasi Pegawai Unsika, menyatakan bahwa tuntutan ini muncul sebagai respons atas ketidakadilan yang dirasakan oleh para pegawai.

Baca juga: Akademisi Unsika Sebut Buzzer Politik Ancam Kualitas Demokrasi Indonesia

Sebelumnya, mereka merupakan pegawai tetap di perguruan tinggi swasta (PTS) yang kini telah beralih status menjadi PTN.

"Meski lembaga dan seluruh aset telah diserahkan kepada negara, para pegawai hanya diangkat sebagai PPPK dengan status kontrak terbatas. Para pegawai tidak diangkat sebagai PNS sebagaimana lazimnya dalam proses alih status lembaga pendidikan," ungkap Imam.

Menurut Imam, kebijakan menjadikan pegawai sebagai PPPK tidak adil dan bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap masa pengabdian dan loyalitas para pegawai.

Ia menambahkan bahwa banyak di antara mereka telah mengabdi selama puluhan tahun sebagai tenaga pendidik dan kependidikan di PTS sebelum lembaga tersebut dinegerikan.

“Kami hanya ingin keadilan. Jika seluruh aset dan lembaganya telah menjadi milik negara, maka kami sebagai pengelola dan pelaksana, juga seharusnya mendapat pengakuan penuh sebagai PNS, bukan kontrak,” tegas Imam di sela aksi.

Di Unsika sendiri terdapat 172 orang pegawai, terdiri dari dosen dan tenaga pendidik (tendik).

Imam menekankan bahwa mereka bukanlah pegawai baru yang melamar untuk posisi kontrak.

Imam juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara pimpinan perguruan tinggi PTN dan PTS se-Indonesia dengan Presiden Prabowo di Istana Negara pada Kamis (13/5/2025), mereka telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi di kampus Unsika dan 35 PTNB lainnya.

"Pak Presiden dalam pembicaraan tersebut menjanjikan untuk menyiapkan anggaran dan akan mengalihkan status PPPK PTNB yang ada di BAST (berita acara serah terima) menjadi PNS. Presiden juga meminta kami untuk berkoordinasi dengan Menteri," jelas Imam.

Menteri Pendidikan Tinggi, menurut Imam, juga berjanji akan berkoordinasi dengan Menpan RB dan kementerian terkait guna merealisasikan usulan para pegawai.

"Status sebagai PNS kami yakini akan memberikan kepastian karier, kesejahteraan, dan pengakuan terhadap kontribusi yang telah diberikan sejak masa PTS hingga kini sebagai PTN," tambah Imam.

Baca juga: Unsika Buka Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Ini Cara Daftarnya

Rektor Unsika, Ade Maman Suherman, menyatakan bahwa jika institusinya telah berstatus negeri, maka seharusnya semua sumber daya manusia (SDM) diangkat menjadi pegawai negeri, bukan sebagai tenaga kontrak.

"PTNB membawa misi peningkatan Angka Partisipasi Kasar Masyarakat (APK) di daerah, maka seyogianya semua pegawainya diangkat menjadi PNS," pungkas Ade.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau