Editor
KOMPAS.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pembongkaran bangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pajajaran di kawasan Sentra Wyata Guna melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Bangunan Cagar Budaya.
Farhan menegaskan akan mengirimkan surat keberatan secara resmi kepada Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami mau melayangkan surat resmi. Bahkan, pengajuan PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung) saja enggak ada," kata Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Kecewa SLB Pajajaran Bandung Dibongkar, Farhan: Kami Tak Dianggap
Farhan menilai, pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, khususnya tanpa melalui koordinasi dan perizinan dari Pemerintah Kota Bandung yang memiliki kewenangan dalam perlindungan bangunan cagar budaya.
"Kan aneh, masa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat," tuturnya.
"Kalau mau bongkar dan bangun-bangunan, harus ada izin PBG dulu," ujarnya.
Menurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung tidak akan mencampuri urusan internal atau program milik Kementerian Sosial maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan daerah tetap harus ditindak secara hukum.
"Saya hanya akan bicara pada hukum bahwa itu gedung cagar budaya yang harus dilindungi. Kalau mau bicara melanggar hak anak, silakan tanya ke Pemerintah Provinsi. Kalau mau bicara soal program Sekolah Rakyat, silakan tanya ke Kemensos," tandasnya.
Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk membahas masalah ini secara konstruktif, dengan memperhatikan hierarki hukum serta kewenangan masing-masing.
"Kita harus melihat dulu hierarki hukum dari Perda ke undang-undang serta kewenangan masing-masing wilayah. Jadi, kita akan membicarakan ini dalam sebuah diskusi yang sehat dan serius," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial membantah tudingan bahwa mereka menggusur SLBN Pajajaran untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menegaskan tidak ada kebijakan dari Kementerian Sosial yang bertujuan mengusir siswa atau menutup aktivitas belajar di SLB tersebut.
"Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak," ucap Supomo.
Ia menjelaskan pengosongan bangunan dilakukan dalam rangka perbaikan fasilitas guna mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) yang lebih layak.
Baca juga: Viral SLB Pajajaran Dibongkar, Dedi Mulyadi: Bukan Digusur, tapi Dibagusin