KOMPAS.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya Kembali menjadi sorotan terkait penyaluran dana hibah.
Sebelumnya, Baznas Kabupaten Tasikmalaya disorot karena Sebagian bantuan hibah dari Pemprov Jabar sebesar Rp 1,4 miliar digunakan untuk membeli lima mobil operasional pimpinan.
Kali ini, Lembaga penyalur zakat ini juga didera masalah dugaan pelanggaran penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kemeng Kabupaten Tasikmalaya H Dudu Rohman mengatakan, Baznas diduga menyalurkan dana hibah melalui pihak ketiga, yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) Nomor 13 Tahun 2023.
“Karena tidak sesuai dengan Pergub No 13 Tahun 2023 tentang dana hibah yang tidak boleh disalurkan melalui pihak ketiga,” ujar Dudu Rohman kepada Kompas.com melalu sambungan WhatsApp, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Bantah Uang Hibah Dipakai Beli Mobil Pribadi, Baznas Tasikmalaya: Itu Kendaraan Operasional
Dudu menjelaskan, menurut informasi dari Inspektorat, Baznas Kabupaten Tasikmalaya menyalurkan dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk beberapa program dan bekerja sama dengan pihak ketika, di antaranya:
1. Bantuan modal usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
2. Bantuan guru pendidikan diniyah melalui Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT),
3. Bantuan untuk guru ngaji di lembaga Baitul Qur’an.
Penyaluran melalui lembaga-lembaga tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena dana hibah seharusnya disalurkan langsung kepada penerima tanpa perantara.
Tim Inspektorat Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Baznas Kabupaten Tasikmalaya sejak tanggal 26 hingga 28 Mei 2025. Pemeriksaan ini akan dilanjutkan oleh tim Inspektorat lainnya pada awal Juni mendatang.
Dudu Rohman menambahkan bahwa pengawasan terhadap Baznas dilakukan oleh beberapa pihak.
“Baznas diawasi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Pemerintah memantau kinerja Baznas secara umum dan memastikan Baznas menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan,” jelas Dudu yang juga ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya.
Selain itu, pengelolaan keuangan Baznas juga diaudit secara berkala oleh auditor independen guna memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.
Hingga saat ini, hasil akhir dari pemeriksaan belum diumumkan secara resmi. Namun, kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat peran strategis Baznas dalam penyaluran dana umat untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang kembali.