Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, membantah bahwa pihaknya telah mengkriminalisasi mantan pegawai tersebut.
Pemutusan kerja kepada Tri Yanto dilakukan atas dasar tindakan indisipliner, bukan karena membongkar dugaan korupsi.
"Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum Tri Yanto melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar," katanya dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).
Kemudian, terkait tudingan korupsi, Achmad menyebutkan hal tersebut tidak terbukti setelah dilakukan audit dari Baznas RI dan Inspektorat Jabar.
Baca juga: Baznas Jabar Mengaku Sempat Didatangi Aliansi Masyarakat hingga LSM Pertanyakan Dugaan Korupsi
"Kami telah diaudit secara investigatif dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," katanya.
Pada kenyataannya, kata dia, Tri Yanto melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak berkepentingan.
Achmad mengakui bahwa pihaknya teledor karena data tersebut tersimpan di laptop milik Baznas Jabar yang ketika itu masih dikuasai oleh Tri Yanto.
"Bahwa permasalahan Tri Yanto bukan pengaduan persoalan whistleblower, melainkan telah mengakses dokumen internal secara tidak sah milik Baznas Jabar," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang