Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Purwakarta telah mengimplementasikan aturan jam malam bagi pelajar yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/916-Disdik/2025 mengenai Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dirilis pada 23 Mei 2025.
Tujuannya adalah untuk mewujudkan "Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa", yaitu generasi yang cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).
Baca juga: Jam Malam Siswa di Aceh Belum Berlaku, Remaja Masih Nongkrong sampai Tengah Malam
Dalam edaran tersebut, seluruh pelajar dari jenjang PAUD hingga SMP/sederajat di Purwakarta dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung proses pendidikan yang optimal,” tegas Saepul kepada wartawan pada Jumat (30/5/2025), dikutip dari Tribunjabar.id.
Meski demikian, kebijakan ini tetap mempertimbangkan fleksibilitas dengan adanya beberapa pengecualian.
“Ada sejumlah pengecualian, seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, terlibat dalam acara keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua, serta kondisi darurat atau bencana dan sedang bersama orang tua atau wali di luar rumah,” ujar Saepul.
Baca juga: Bupati Bakal Bahas Penerapan Jam Malam untuk Anak-anak di Sumedang
Pengecualian ini, lanjutnya, dibuat agar anak tetap terlindungi tanpa kehilangan hak untuk beraktivitas secara positif.
Bupati menegaskan bahwa peserta didik yang dimaksud mencakup seluruh siswa di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Purwakarta.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan keterlibatan aktif dari sekolah, camat, lurah, kepala desa, hingga Satpol PP untuk menyosialisasikan dan mengawasi penerapan aturan ini.
“Kami minta setiap kepala desa dan lurah segera membentuk Satgas Khusus yang akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran,” ucap kata Saepul.
Om Zein menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap kekhawatiran meningkatnya aktivitas negatif remaja di malam hari, yang dinilai berdampak buruk pada karakter dan prestasi belajar.
“Dengan pembatasan ini, kita ingin memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat dari pengaruh buruk lingkungan luar,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jam Malam untuk Pelajar Sudah Berlaku di Purwakarta, Boleh Beraktivitas di Luar Rumah dengan Syarat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang