Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasikan Kebijakan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Terbitkan SE soal Jam Malam Siswa

Kompas.com, 30 Mei 2025, 15:21 WIB
Krisiandi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Purwakarta telah mengimplementasikan aturan jam malam bagi pelajar yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/916-Disdik/2025 mengenai Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dirilis pada 23 Mei 2025.

Tujuannya adalah untuk mewujudkan "Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa", yaitu generasi yang cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).

Baca juga: Jam Malam Siswa di Aceh Belum Berlaku, Remaja Masih Nongkrong sampai Tengah Malam

Dalam edaran tersebut, seluruh pelajar dari jenjang PAUD hingga SMP/sederajat di Purwakarta dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung proses pendidikan yang optimal,” tegas Saepul kepada wartawan pada Jumat (30/5/2025), dikutip dari Tribunjabar.id.

Meski demikian, kebijakan ini tetap mempertimbangkan fleksibilitas dengan adanya beberapa pengecualian.

“Ada sejumlah pengecualian, seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, terlibat dalam acara keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua, serta kondisi darurat atau bencana dan sedang bersama orang tua atau wali di luar rumah,” ujar Saepul.

Baca juga: Bupati Bakal Bahas Penerapan Jam Malam untuk Anak-anak di Sumedang

Pengecualian ini, lanjutnya, dibuat agar anak tetap terlindungi tanpa kehilangan hak untuk beraktivitas secara positif.

Bupati menegaskan bahwa peserta didik yang dimaksud mencakup seluruh siswa di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Purwakarta.

Pemerintah daerah juga menginstruksikan keterlibatan aktif dari sekolah, camat, lurah, kepala desa, hingga Satpol PP untuk menyosialisasikan dan mengawasi penerapan aturan ini.

Baca juga: Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam, Siswa Jabar Dilarang di Luar Rumah Mulai Pukul 21.00 dengan Pengecualian

“Kami minta setiap kepala desa dan lurah segera membentuk Satgas Khusus yang akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran,” ucap kata Saepul.

Om Zein menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap kekhawatiran meningkatnya aktivitas negatif remaja di malam hari, yang dinilai berdampak buruk pada karakter dan prestasi belajar.

“Dengan pembatasan ini, kita ingin memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat dari pengaruh buruk lingkungan luar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jam Malam untuk Pelajar Sudah Berlaku di Purwakarta, Boleh Beraktivitas di Luar Rumah dengan Syarat

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau