BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) telah menggandeng berbagai instansi untuk membentuk tim pengawas lapangan dalam menegakkan aturan jam malam bagi pelajar yang mulai berlaku sejak Senin, 2 Juni 2025.
Tim pengawas ini terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, camat, lurah, kepala desa, serta unsur sekolah.
Mereka akan rutin melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pelajar yang berkeliaran atau nongkrong di luar rumah pada malam hari.
Baca juga: Pro Kontra Jam Malam Pelajar, Warga Bandung: Setuju, Biar Tidur Cepat Anak Saya
Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa, 3 Juni 2025.
Meskipun aturan ini telah mulai diterapkan, Purwanto menekankan perlunya sosialisasi kepada orang tua dan peserta didik untuk menghindari miskomunikasi.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari aturan jam malam ini adalah untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
"Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar," kata Purwanto.
Terdapat beberapa pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini.
Peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah jika mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, serta kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
"Atau peserta didik ini sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali serta mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya," tambah Purwanto.
Baca juga: Razia Jam Malam Pertama di Cimahi: 15 Siswa Terjaring Satpol PP
Purwanto juga menekankan bahwa kepala daerah bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan aturan jam malam ini di tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, baik bupati atau wali kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Jabar akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang