BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur ulang jam masuk sekolah untuk seluruh jenjang menjadi pukul 06.30 WIB.
Aturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru, Juli 2025.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, bernomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat pada 28 Mei 2025, disebutkan bahwa aturan ini sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
Selain itu, hal ini juga dalam rangka mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," bunyi dalam surat edaran tersebut yang diterima Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Soal Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi, Pengamat: Pemda Harus Pastikan Akses Pelosok Daerah
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
- Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal belajar 8,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal belajar 6 JP per hari.
Baca juga: Siap-siap, Bupati Karawang Akan Perluas Patroli Jam Malam Pelajar: Bukan Cuma di Kota
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)