- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 45 menit.
7. SMLB
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 40 menit.
8. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
- Ketentuan 1 JP = 45 menit.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6,25 JP.
- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Selain itu, dalam Surat Edaran juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah.
Waktu pulang sekolah sampai 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
Baca juga: Masuk Sekolah Jadi Lebih Pagi, Ini Alasan Pemprov Jabar Terapkan Jam 06.30 mulai Tahun Ajaran Baru
Kemudian, pada pukul 18.00-21.00 WIB digunakan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan bermanfaat lainnya.
Lalu, di Sabtu dan Minggu digunakan sebagai pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orangtua atau wali.
"Pemberlakuan penerapan kebijakan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana diatur pada nomor 1-8 atau menerapkan kebijakan lima hari sekolah dengan waktu pembelajaran lebih cepat," demikian aturan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang