Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Juli 2025, Ini Aturan Resmi Baru Jam Sekolah di Jabar: Masuk 06.30 WIB

Kompas.com, 3 Juni 2025, 19:49 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur ulang jam masuk sekolah untuk seluruh jenjang menjadi pukul 06.30 WIB.

Aturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru, Juli 2025.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, bernomor 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat pada 28 Mei 2025, disebutkan bahwa aturan ini sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

Selain itu, hal ini juga dalam rangka mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," bunyi dalam surat edaran tersebut yang diterima Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Soal Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi, Pengamat: Pemda Harus Pastikan Akses Pelosok Daerah

1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.

2. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.

- Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal belajar 8,5 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal belajar 6 JP per hari.

Baca juga: Siap-siap, Bupati Karawang Akan Perluas Patroli Jam Malam Pelajar: Bukan Cuma di Kota

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 40 menit.

4. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 35 menit.

5. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.

Baca juga: Siap-siap, Waktu Sekolah dan Jam Malam Pelajar di Kabupaten Bogor Berlaku Besok

6. SMA, MA

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 9,75-11 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 45 menit.

7. SMLB

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 40 menit.

8. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

- Ketentuan 1 JP = 45 menit.

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6,25 JP.

- Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.

- Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.

Selain itu, dalam Surat Edaran juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah.

Waktu pulang sekolah sampai 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.

Baca juga: Masuk Sekolah Jadi Lebih Pagi, Ini Alasan Pemprov Jabar Terapkan Jam 06.30 mulai Tahun Ajaran Baru

Kemudian, pada pukul 18.00-21.00 WIB digunakan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, dan kegiatan bermanfaat lainnya.

Lalu, di Sabtu dan Minggu digunakan sebagai pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orangtua atau wali.

"Pemberlakuan penerapan kebijakan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana diatur pada nomor 1-8 atau menerapkan kebijakan lima hari sekolah dengan waktu pembelajaran lebih cepat," demikian aturan tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau