“Enggak lah, enggak setuju. Toh mungkin bisa juga ditempuh lewat jalur yang lain,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menilai pembatasan aktivitas malam penting untuk mendisiplinkan pelajar dan mencegah paparan terhadap hal-hal negatif.
“Saya setuju. Dibatasi jam malam itu sampai jam 21.00 WIB, itu sudah berada di rumah masing-masing. Saya sangat setuju,” ujarnya di Soreang, Senin lalu.
Menurut Dadang, kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan karakter generasi muda di Kabupaten Bandung.
“Kalau kita tidur di bawah jam 22.00 WIB ini akan merefresh kembali otak kita. Tentunya ini salah satu obat bagaimana untuk membentuk karakter anak bangsa berdasarkan Pancasila, salah satunya disiplin waktu. Apabila kita bisa disiplin waktu, maka saya dukung program gubernur,” ucapnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono juga mendukung penuh kebijakan ini. Ia menilai aturan ini akan mengurangi potensi kejahatan serta menanamkan disiplin pada pelajar.
“Menurut saya itu bagus, baik ya. Pertama, kita menyerukan kepada anak-anak pelajar agar malam hari itu lebih baik di rumah. Belajar, baca buku, siapkan diri untuk kegiatan besoknya,” ujarnya.
Aldi mengingatkan, banyak remaja yang menjadi korban maupun pelaku kejahatan karena berkeliaran malam tanpa keperluan jelas.
“Kalau pulang terlalu malam, ya rawan. Rawan menjadi pelaku, juga rawan menjadi korban,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Polresta Bandung akan memperkuat patroli malam, khususnya di titik-titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja.
“Ketika nanti ada kerumunan anak-anak muda, pelajar, kita akan imbau untuk pulang. Kalau menemukan sekelompok yang mabukan, kita amankan, kita bawa ke kantor. Kita bina, kita cek urine, data, sidik jari, dan sebagainya. Jadi ada efek jera,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang