BANDUNG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan peserta didik yang masih berkeliaran di luar rumah pada malam hari tanpa alasan jelas akan dibina di barak militer.
Pernyataan ini disampaikan Dedi menyusul diberlakukannya aturan jam malam bagi pelajar mulai 1 Juni 2025. Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dengan alasan tertentu dan didampingi orangtua.
“Ada SP 1 nanti dari kepala sekolahnya. Nanti dia melaporkan ke sekolah. Nanti terintegrasi, tersistem. Dan itu nanti sistem aplikasinya akan kita buat,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).
Menurut Dedi, laporan terkait pelanggaran jam malam akan dihimpun dari berbagai pihak, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa, hingga RT dan RW, dan akan dimasukkan ke dalam sistem khusus yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Jam Malam Pelajar di Jabar, Siswa SMA di Bandung: Kalau ke Barak Militer, Kayaknya Berat
“Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Sehingga nanti di peta data, kepala dinas pendidikan, provinsi itu udah terbaca setiap hari. Ada berapa anak yang bolos, ada berapa anak yang sakit, ada berapa anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya,” jelasnya.
Jika pelajar terus mengulangi pelanggaran meski sudah diberi Surat Peringatan (SP), maka pembinaan akan dilakukan secara khusus di barak militer.
“Pembinaan. Masuknya ke barakin,” pungkas Dedi.
Sebelumnya, Dedi telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur jam malam bagi peserta didik.
Baca juga: Jam Malam Pelajar Jabar, Polisi hingga Satpol PP Patroli di Keramaian Bandung
Namun, terdapat sejumlah pengecualian dalam aturan tersebut. Pelajar tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari apabila:
* Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan
* Mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orangtua/wali
* Berada di luar rumah bersama orangtua/wali
* Sedang menghadapi kondisi darurat atau bencana
* Dalam kondisi lain dengan sepengetahuan orangtua/wali
Aturan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya Pemprov Jabar membentuk karakter disiplin, tanggung jawab, dan kebiasaan hidup sehat pada generasi muda.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang