KUNINGAN, KOMPAS.com – Seorang warga Bandung berinisial A (30) mengaku menjadi korban pembegalan di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (30/6/2025) siang.
Korban mengalami luka karena terjatuh saat dibegal oleh dua orang pelaku.
Namun, selama proses pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menyampaikan bahwa aksi pembegalan yang dilaporkan pria berinisial A ini kali pertama diterima Polsek Cilimus pada Senin dua hari lalu.
Kepada petugas, A mengaku dibegal saat melintasi kawasan sepi di sebuah jalan sekitar Desa Bandorasa Kulon.
Baca juga: Polisi Bongkar Judi Online di Pekanbaru, 12 Orang Ditangkap
Saat melintasi jalan tersebut, A mengaku diikuti dua orang tak dikenal yang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Dua orang misterius itu terus mengejar menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
Saat jaraknya dekat, pelaku langsung menarik tas selempang yang dibawa korban.
Korban berusaha menjaga tasnya hingga terjadi aksi saling tarik-menarik.
Tiba-tiba, pelaku menendang korban hingga terjatuh.
Pelaku sempat turun dari motornya dan langsung memukul korban menggunakan batu hingga luka di pelipis bagian kiri.
Uang tunai Rp 3,2 juta dan STNK dalam tas dibawa kabur pelaku.
Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Gunungkidul Curi Kambing Tetangganya
"Dia ngaku diikuti dua pria bersepeda motor tanpa pelat nomor. Bawa celurit, tarik-menarik tas selempang warna hitam, sampai ditendang pelaku, korban terjatuh, kemudian dipukul pakai batu di pelipis sebelah kirinya, kemudian tas itu diambil, yang berisi uang tunai Rp 3,2 juta dan STNK motor korban," kata Nova saat ditemui media di Polres Kuningan, Rabu (2/7/2025) siang.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, ada saksi yang memberikan keterangan tidak sinkron atau tidak cocok dengan pengakuan pelapor dan saksi lainnya.
Saksi yang berbeda tersebut adalah kepala kandang ternak tempat korban A bekerja sebagai tukang arit rumput.
Kepada polisi, kepala kandang mengaku mengambil uang tunai untuk membayar gajian di Brilink.
Petugas Reskrim dan Polsek Cilimus berusaha memastikan pengakuan tersebut dengan mengecek Brilink yang dimaksud.
Ternyata, tidak ada transaksi penarikan tunai seperti yang diungkapkan oleh saksi.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelaku dan mengonfrontasi perbedaan keterangan tersebut.
Baca juga: Cerita Warga Jambi Kecanduan Judi Online hingga Bobol 15 Ruko di Jambi
Korban yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal tidak dapat berkata banyak.
Upaya menutup-nutupi kejadian ini pun akhirnya terbongkar.
A mengaku dirinya merekayasa sebuah peristiwa.
Peristiwa yang sesungguhnya menimpa pria berinisial A dari Bandung ini adalah kecelakaan tunggal di lokasi yang sama, bukan menjadi korban pembegalan.
Nova menegaskan bahwa pria berinisial A ini nekat melakukan laporan palsu karena dalam tekanan terlilit judi online.
Dia meminjam uang ke bosnya, tetapi uang itu cepat ludes habis untuk bermain judi online.
A berharap, setelah dia menjadi korban kecelakaan, dirinya terhindar dari pengembalian utang-utang tersebut.
"Motifnya terlilit utang akibat judi online. Dia meminjam uang ke bosnya, namun uang tersebut habis untuk main judi. Dia tidak bisa bayar. Untuk menghindar dari tuntutan pengembalian, ia membuat skenario seolah-olah dibegal,” tambah Nova.
Nova menjelaskan bahwa saat ini, A masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan mendalam.
Dia berpotensi dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, dan juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Peristiwa ini, kata Nova, harus dijadikan pembelajaran masyarakat luas.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba dan berani membuat laporan palsu, apalagi dilatarbelakangi oleh praktik judi online yang merusak.
Polres Kuningan akan berusaha menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang