Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Utang Judi Online, Warga Bandung Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kompas.com, 2 Juli 2025, 17:34 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

KUNINGAN, KOMPAS.com – Seorang warga Bandung berinisial A (30) mengaku menjadi korban pembegalan di Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (30/6/2025) siang.

Korban mengalami luka karena terjatuh saat dibegal oleh dua orang pelaku.

Namun, selama proses pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menyampaikan bahwa aksi pembegalan yang dilaporkan pria berinisial A ini kali pertama diterima Polsek Cilimus pada Senin dua hari lalu.

Kepada petugas, A mengaku dibegal saat melintasi kawasan sepi di sebuah jalan sekitar Desa Bandorasa Kulon.

Baca juga: Polisi Bongkar Judi Online di Pekanbaru, 12 Orang Ditangkap

Saat melintasi jalan tersebut, A mengaku diikuti dua orang tak dikenal yang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Dua orang misterius itu terus mengejar menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Saat jaraknya dekat, pelaku langsung menarik tas selempang yang dibawa korban.

Korban berusaha menjaga tasnya hingga terjadi aksi saling tarik-menarik.

Tiba-tiba, pelaku menendang korban hingga terjatuh.

Pelaku sempat turun dari motornya dan langsung memukul korban menggunakan batu hingga luka di pelipis bagian kiri.

Uang tunai Rp 3,2 juta dan STNK dalam tas dibawa kabur pelaku.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda di Gunungkidul Curi Kambing Tetangganya

"Dia ngaku diikuti dua pria bersepeda motor tanpa pelat nomor. Bawa celurit, tarik-menarik tas selempang warna hitam, sampai ditendang pelaku, korban terjatuh, kemudian dipukul pakai batu di pelipis sebelah kirinya, kemudian tas itu diambil, yang berisi uang tunai Rp 3,2 juta dan STNK motor korban," kata Nova saat ditemui media di Polres Kuningan, Rabu (2/7/2025) siang.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, ada saksi yang memberikan keterangan tidak sinkron atau tidak cocok dengan pengakuan pelapor dan saksi lainnya.

Saksi yang berbeda tersebut adalah kepala kandang ternak tempat korban A bekerja sebagai tukang arit rumput.

Kepada polisi, kepala kandang mengaku mengambil uang tunai untuk membayar gajian di Brilink.

Petugas Reskrim dan Polsek Cilimus berusaha memastikan pengakuan tersebut dengan mengecek Brilink yang dimaksud.

Ternyata, tidak ada transaksi penarikan tunai seperti yang diungkapkan oleh saksi.

Polisi kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelaku dan mengonfrontasi perbedaan keterangan tersebut.

Baca juga: Cerita Warga Jambi Kecanduan Judi Online hingga Bobol 15 Ruko di Jambi

Korban yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal tidak dapat berkata banyak.

Upaya menutup-nutupi kejadian ini pun akhirnya terbongkar.

A mengaku dirinya merekayasa sebuah peristiwa.

Peristiwa yang sesungguhnya menimpa pria berinisial A dari Bandung ini adalah kecelakaan tunggal di lokasi yang sama, bukan menjadi korban pembegalan.

Nova menegaskan bahwa pria berinisial A ini nekat melakukan laporan palsu karena dalam tekanan terlilit judi online.

Dia meminjam uang ke bosnya, tetapi uang itu cepat ludes habis untuk bermain judi online.

A berharap, setelah dia menjadi korban kecelakaan, dirinya terhindar dari pengembalian utang-utang tersebut.

"Motifnya terlilit utang akibat judi online. Dia meminjam uang ke bosnya, namun uang tersebut habis untuk main judi. Dia tidak bisa bayar. Untuk menghindar dari tuntutan pengembalian, ia membuat skenario seolah-olah dibegal,” tambah Nova.

Nova menjelaskan bahwa saat ini, A masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan mendalam.

Dia berpotensi dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, dan juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Peristiwa ini, kata Nova, harus dijadikan pembelajaran masyarakat luas.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba dan berani membuat laporan palsu, apalagi dilatarbelakangi oleh praktik judi online yang merusak.

Polres Kuningan akan berusaha menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau