BANDUNG, KOMPAS.com - Dualisme kebun binatang Bandung Zoo semakin meruncing.
Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), John Sumampauw, melaporkan cucu pendiri YMT yang juga merupakan Ketua YMT, Gantira Bratakusuma, dan rekan-rekannya ke Polda Jabar.
Gantira dilaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana perusakan.
Menurut John, obyek yang dirusak itu adalah pintu depan dan belakang kantor operasional Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), serta kamera CCTV.
Baca juga: Bandung Zoo Kembali Dibuka, Tiket Rp 65.000 Diminati Pengunjung
"Mereka juga mengambil satu unit monitor beserta perangkat NVR (network video recorder) CCTV," kata John dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, katanya, Gantira juga menduduki kantor dan mengambil alih operasional Kebun Binatang Bandung.
"Semua sarana dan prasarana yang dirusak merupakan barang bukti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung, yang merugikan negara Rp 25 miliar," katanya.
Disebutkan bahwa tim Inafis juga telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Penyelidikan dan identifikasi sidik jari telah dilakukan, berikut pengumpulan bukti fisik di tempat kejadian perkara (TKP), yakni kantor operasional utama dan sejumlah area lain di Bandung Zoo.
Baca juga: Bandung Zoo Kembali Buka Hari Ini, Akhir Dualisme Pengelolaan?
Seperti diketahui, pada Januari 2025, Kejati Jabar menyita sejumlah aset Kebun Binatang Bandung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan milik pemerintah.
Meskipun sudah disita, Kejati Jabar masih memberikan kewenangan kepada yayasan agar operasional kebun binatang tetap berjalan dan tidak berdampak kepada pekerja maupun satwa di dalamnya.
Kejati Jabar Sita tanah dan bangunan Bandung Zoo."Dalam Berita Acara Penitipan Barang Bukti, Kejati menitipkan aset-aset itu kepada Yayasan Margasatwa Tamansari, di mana saya adalah ketua pengurusnya saat ini," ucap John.
"Statusnya adalah pinjam pakai sementara agar kebun binatang bisa tetap buka sampai ada keputusan dari kasus tipikor penguasaan lahan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri," tuturnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa laporan tersebut masih dipelajari dan belum diputuskan masuk dalam laporan.
"Masih kami tampung dulu belum jadi LP, intinya adalah status perusakan nanti kami pelajari atau kami limpahkan ke Polrestabes saja dulu. Sementara masih di lidik belum diputuskan untuk LP dulu," katanya.
Adapun Kompas.com masih berupaya untuk menghubungi Humas YMT, Sulhan Syafi'i, terkait laporan ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang