CIREBON, KOMPAS.com - Warga Desa Japura Kidul Kecamatan Astanajapura dan Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melakukan aksi penutupan akses jalan utama yang menghubungkan kedua desa tersebut pada Selasa (8/7/2025) siang.
Penutupan dilakukan dengan memanfaatkan pagar bambu dan pohon pisang di kedua sisi jalan, menyebabkan akses warga lumpuh total.
Aksi penutupan ini menjadi viral setelah potongan video yang menunjukkan warga memasang pagar bambu di tengah hujan deras dibagikan di grup aplikasi WhatsApp.
Dalam video lain, terlihat seorang pengendara motor terjatuh di jalan yang rusak, sementara yang lain tampak kesulitan mendorong motornya di jalanan yang berlumpur.
Baca juga: Dedi Mulyadi Instruksikan Penertiban di Batik Trusmi Cirebon, PKL Protes
Pantauan Kompas.com di lokasi menunjukkan kondisi jalan yang sangat memprihatinkan.
Sejumlah warga memperlihatkan jalan yang dipenuhi tanah dan genangan air, tanpa terlihatnya aspal di permukaan.
Sebagian besar jalan terdiri dari tanah dan bekas material urugan.
Ahmad Yunus, seorang warga Blok Pahing Desa Japura Kidul, mengungkapkan bahwa aksi tutup jalan ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah lalai dan abai dalam memperbaiki jalan tersebut, yang sudah mengalami kerusakan parah selama lebih dari 15 tahun.
"Rusak parah, ini tanah, kurang lebih 15 tahun rusak begini, belum dibetulin, jadi ini ekonomi lumpuh. Ini ditutup karena kekesalan warga supaya cepat diperbaiki," kata Yunus saat ditemui Kompas.com di lokasi.
Lebih lanjut, Yunus menambahkan bahwa kerusakan jalan ini telah memakan sembilan korban dari Desa Japura Kulon, Japura Lor, dan terutama Desa Beringin.
Jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan ketiga desa di dua kecamatan, dengan panjang kerusakan lebih dari satu kilometer dan titik terparah sepanjang 500 meter.
Heriyanto, Kepala Desa Japura Kidul, mengatakan bahwa mereka telah melakukan perbaikan mandiri dengan cara pengurugan.
Namun, ia mengakui tidak bisa memperbaiki jalan secara menyeluruh karena status jalan tersebut merupakan jalan poros kabupaten, bukan jalan desa yang menjadi kewenangan pemerintah desa.
Ia meyakini bahwa jika dana desa diizinkan untuk memperbaiki jalan kabupaten, perbaikan sudah dilakukan sejak lama.